Apa Kabar Kasus Abu Janda, Kok Hilang? HMI: Miris, Kasihan Nasib Demokrasi di Indonesia

Apa Kabar Kasus Abu Janda, Kok Hilang? HMI: Miris, Kasihan Nasib Demokrasi di Indonesia

JAKARTA, FIN.CO.ID- Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam-Majelis Penyelamat Organisasi (PB HMI-MPO), Affandi Ismail menyayangkan sikap kepolisian yang dengan cepat menahan dan menetapkan Habib Bahar sebagai tersangka ujaran kebencian dan keonaran. Affandi Ismail menilai, polisi begitu cepat merespon kasus Habib Bahar, sementara laporan terhadap pegiat media sosial, Permadi Arya alias Abu Janda, polisi lamban menindak. Padahal, kasus Abu Janda dilaporkan sejaka akhir tahun 2020 lalu terkait SARA. “Apa bedanya Abu Janda dan Habib Bahar Bin Smith di hadapan hukum? Benar-benar tidak adil,” ujar Affandi Ismail melalui akun Instagram-nya, dikutip FIN.CO.ID, Kamis 6 Januari 2022. Affandi Ismail mengaku miris melihat nasib demokrasi di Indonesia saat ini. Katanya kebebasan berpendapat tapi jika bertentangan dengan selera penguasa maka hukum dijadikan sebagai alat penggebuk dan pembungkam. "Sungguh kasihan nasib demokrasi Indonesia saat ini,” ujar Affandi. Ia menilai, demokrasi di Indonesia sangat memprihatinkan. Seharusnya, kata dia, warga negara semua sama di hadapan hukum dan tidak tebang pilih dalam penegakan hukum. Namun yang terlihat justru kepolisian terkesan lambat menanggapi laporan terhadap buzzerRp, atau mereka yang mendukung pemerintah. “Faktanya masih banyak para buzzerRp Istana yang masih bebas berkeliaran, menista agama dan menebar kebencian kepada sesama rakyat Indonesia," ujar Ismail. Di sisi, lanjut Ismail, pihak yang bertentangan dengan pemerintah, polisi dengan cepat menindak dan ditahan dengan alasan menyebarkan hoax, kebencian. "Hei penguasa negeri ketahuilah bahwa rakyat tidak bodoh kita semua paham kepada siapa aparat penegak hukum hari ini berpihak. Ini bukan soal suka atau tidak suka kepada penguasa, tapi ini soal keadilan,” tegasnya. Affandi juga mendesak kepada Polri agar dalam menjalankan tugas, harus bertindak adil dalam penegakan hukum. Kecuali mereka siap untuk diadili oleh Tuhan atas ketidakadilan yang dilakukan. “Polri harus adil, sebab kalau kalian tidak adil maka Tuhan akan mengadili kalian karena Tuhan bukan orang. Maka pasti Dia akan mengadili kalian seadil-adilnya kalau tidak di dunia, tunggu di akhirat,” tuturnya. Pada Januari 2021, Abu Janda dipolisikan oleh ketua KNPI, Haris Pertama terkait cuitannya yang dinilai menghina Islam. Laporan diproses Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/0056/I/2021/ Bareskrim tanggal 29 Januari 2021. Abu Janda dipolisikan atas cuitannya yang berbunyi: “Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat,” ucap Abu Janda lewat akun Twitter, @permadiaktivis1. Saat itu, kasus Abu Janda telah naik ke tahap penyidikan. Namun hingga saat ini, kasus tersebut seolah hilang tidak ada kabarnya. (dal/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: