UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Begini Reaksi DPR RI

UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Begini Reaksi DPR RI

JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan UU Cipta Kerja tidak sesuai dengan UUD 1945. DPR dan pemerintah diminta memperbaiki UU Cipta Kerja dalam jangka waktu 2 tahun ke depan. Jika ini tidak dilakukan, maka otomatis UU lama berlaku kembali. "Kami baru mendengar putusan dari MK. Tentunya kami menghormati keputusan MK yang bersifat final dan mengikat," kata Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di gedung MPR/DPR, Jakarta, Kamis (25/11). Menurutnya, DPR akan mempelajari terlebih dulu putusan MK atas UU Cipta Kerja tersebut. Setelah itu, DPR akan mengambil langkah sesuai mekanisme yang ada. "Nanti DPR mengambil langkah-langkah sesuai mekanisme yang ada, untuk menaati putusan tersebut. Mohon juga diberikan waktu kepada kami untuk membuat kajian serta mempelajari isi putusan dengan utuh. Sehingga kami dapat mengambil langkah-langkah yang tepat," imbuhnya. Dia mengaku belum tahu poin apa dalam UU Cipta Kerja yang akan diperbaiki. "Kami akan melihat secara detail dan akan dibikin kajiannya. Baru kemudian akan lakukan sesuai dengan mekanisme di DPR," tutup Dasco. (rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: