Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Kebumen Dibekuk

Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pria Kebumen Dibekuk

BANYUMAS - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) membekuk AK (29) warga Desa Kebumen, Kecamatan Baturraden. Ia dibekuk lantaran menyetubuhi teman wanitanya NAR (17) warga Baturraden. Kapolresta Banyumas Kombes Whisnu Caraka melalui Kasatreskrim AKP Berry, Selasa (13/10) mengatakan peristiwa ini terjadi pada September lalu. Berry mengatakan, terungkapnya peristiwa ini setelah polisi mendapat laporan dari orang tua korban yang masiu duduk di kelas XII ini.

BACA JUGA: Bea Cukai Denpasar Tingkatkan Kesejahteraan Petani Cokelat dengan Klinik Ekspor

"Pelaku menyetubuhi korban dengan bujuk rayu dengan mengatakan sayang kepada korban", terangnya seperti dikutip dari Radar Banyumas (Fajar Indonesia Network Grup). Lebih lanjut Berry menambahkan, kejadian tersebut diketahui oleh orang tua korban saat meminta dan melihat HP korban. Dalam HP korban ada rekaman video persetubuhan antara korban dengan pelaku AK. Saat ditanya orang tuanya, korban mengakui telah disetubuhi oleh AK dirumahnya. "Korban pernah menginap di rumah AK kurang lebih satu minggu. Saat itu korban disetubuhi oleh pelaku dan pelaku merekamnya dengan HP korban", jelas Berry.

BACA JUGA: Ferdinand Sindir Marissa Haque: Mirip DI/TII Bawa Isu Agama untuk Berpolitik Intoleran

Menurut Berry awal mula perkenalan korban dan pelaku di sebuah bengkel. "Jadi pelaku ini punya bengkel. Mereka berkenalan di situ," katanya. Atas peristiwa tersebut, pelaku AK dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 35 Tahun 2014 Jo UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Undang Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya. (ali)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: