BP2MI Gerebek Tiga Tempat Penampungan PMI Ilegal

BP2MI Gerebek Tiga Tempat Penampungan PMI Ilegal

CIREBON - Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI)menggerebek tiga lokasi yang dijadikan sebagai tempat penampungan ilegal di Kecamatan Plumbon dan Depok. Di dalamnya, terdapat puluhan orang calon pekerja migran Indonesia (PMI) yang diperlakukan tidak layak. Tiga lokasi tersebut, masing-masing di sebuah komplek perumahan Roro Cantik, Desa Plumbon dan didapati 4 orang PMI, Desa Karangasem Plumbon 13 orang, dan Desa Kejuden 9 orang. Mereka berasal deri berbagai daerah di Jawa dan Sumatera. Mereka merupakan calon PMI yang direkrut salah satu sponsor/calo berinisial TM, dijanjikan akan diberangkatkan ke negara tujuan Polandia dan Taiwan. Namun, tak kunjung diberangkatkan. Bahkan, ada enam orang calon PMI yang sudah mendaftar lebih dari satu tahun.

BACA JUGA: Taqy Malik Menikah, Salmafina Bilang Lega dan Bebas dari Bayang-bayang

Kepala BP2MI Benny Rhamdani menjelaskan dari hasil pemeriksaan terhadap sponsor/calo yang melakukan perekrutan calon BMI ini, pihaknya akan mengkaji perbuatannya apakah terdapat pelanggaran pasalyang diatur dalam pasal-pasal TPPO. Untuk saat ini, yang sudahnampak terdapat pelanggaran adalah adanya penampungan tidak resmi. Sebab, tidak boleh perorangan menyelenggarakan penampungan calon PMI, karena hak tersebut harus dilakukanoleh balai latihan kerja luar negeri BLKLN. “Kami prihatin tempat penampungan ilegal, kondisinya sangat tidak layak, kotor, dan bau,” ujarnya seperti dikutip dari Radar Cirebon (Fajar Indonesia Network Grup). Dari hasil temuan praktik pemberangkatan PMI secara ilegal, pihaknya selalu menemukan upaya-upaya untuk pengiriman para calon PMI, yang selalu mengiming-imingi mempermudah proses tanpa prosedur yang benar. Serta mengambil keuntungan sebesar-besarnya dari para calon PMI tersebut.

BACA JUGA: Ali Mochtar Ngabalin Ditulis sebagai Tukang Bacot dan Ngibul di Wikipedia

Misalnya, dari 26 calon PMI di tiga tempat penampungan tersebut, mereka rata-rata diminta uang Rp45-52 juta. Dikhawatirkan kedepanya akan diminta biaya-biaya lain yang diminta untuk memberangkatkan ke negara tujuan. “Konsekuensinya nanti, ketika ilegal akan mendapat kesulitan eksploitasi, kekerasan fisik dan seksual, gaji tidak dibayar sesuai kontrak, PHK sepihak, jam kerja yang melewati batas. Bahkan tindakan kekerasan lain yang berujung pada kematian,” ungkapnya. Dari hasil operasi, BP2MI akan membawa enam orang korban calon PMI untuk dimintai keterangan. Untuk sponsornya, belum dibawa. Tapi, akan tetap dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan dan penyelidikan lebih lanjut. Benny menerangkan, dari penjelasan TM kepada pihaknya, sponsor tersebut diminta order mencari calon TKI PT Lintas Cakrabuana atas permintaan seorang yang bernama Lisa, yang berasal, Sidareja Cilacap. Padahal, ketika dicek dalam sistem BP2MI, PT Cakrawala Buana, sudah tidak aktif. Pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenaker untuk untuk menelusuri keabsahan status PT yang dimaksud. Sementara itu, TM mengaku jika penampungan itu dikelola oleh sendiri. Tapi memang atas permintaan Lisa yang mengaku berasal dari pihak PT Lintas Cakrabuana untuk menyediakan penampungan ilegal tersebut. Dia juga mengaku baru dua bulan menyewa tiga rumah untuk dijadikan tempat penampungan senilai Rp1 juta per bulan, serta memberi makan terhadap para calon PMI. TM dijanjikan akan mendapat penggantian biaya operasional yang dikeluarkannya tersebut. Namun hingga sekarang dia mengaku belum pernah mendapat uang penggantian operasional tersebut. Terkait uang yang dipungut kepada calon PMI, Titin memang mengakui telah memungut uang Rp40 jutaan per orang. Tapi itu telah disetorkan kepada Lisa. “Saya cuma mendapat komisi Rp1 juta per orang kalau sudah diterbangkan ke negara tujuan,” kilahnya. (azs)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: