JAKARTA - Berita baru datang dari Thailand kemarin, Jumat (26/11/2021) ketika pertemuan pejabat pemerintah termasuk Dewan Situasi Covid menyimpulkan bahwa mulai 16 Desember 2021 persyaratan Tes RT-PCR pada saat kedatangan di pintu masuk internasional tak diperlukan lagi, cukup tes cepat antigen (ATK). mengutip loyaltylobby.com, peserta Sandbox atau pengunjung dalam uji coba pembukaan kembali pariwisata, hanya akan memerlukan pemesanan hotel selama 5 hari. Persyaratan pemesanan Sandbox dikurangi dari 14 menjadi 7 malam dan sekarang 5 malam. Ini adalah perubahan yang cukup menyenangkan bagi mereka yang tertarik dengan program Sandbox karena tidak semua negara memenuhi syarat untuk entri tes cepat "Test & Go" yang saat ini memerlukan tes PCR pada saat kedatangan dan satu malam di hotel SHA+ (hotel dengan 70 persen staf sudah divaksinasi dan tak ada staf yang belum divaksinasi dibolehkan kontak dengan tamu). Selain itu, meskipun tes ATK akan menghasilkan proses yang jauh lebih murah, perlu diingat bahwa ini juga lebih tidak dapat diandalkan daripada tes RT-PCR. Sisi positifnya, ATK tidak menangkap Covid semudah RT-PCR seperti infeksi yang berumur beberapa minggu atau bulan. Perlu diingat bahwa satu tes RT-PCR masih diperlukan sebelum keberangkatan untuk naik ke pesawat sehingga masih ada rintangan yang harus dilalui. Ada juga beberapa perubahan terkait aplikasi Thailand Pass. Penumpang yang tiba setelah 15 Desember harus menunggu dengan aplikasi mereka hingga setelah 1 Desember 2021 yang kemungkinan diberlakukan untuk mengadopsi persyaratan baru ini. Kesimpulannya, wisatawan yang menuju Thailand akan segera mendapatkan sedikit kemudahan untuk memasuki negara itu dan juga menghadapi lebih sedikit biaya terkait dengan proses ini karena pemerintah telah mengumumkan bahwa tes RT-PCR tidak diperlukan lagi.(loyaltylobby.com)
Masuk Thailand Kini Tak Perlu Tes PCR, Cukup Antigen Saja
fin.co.id - 28/11/2021, 09:30 WIB
Mayoritas masyarakat Kalimantan tersinggung dengan ucapan Edy Mulyadi. Dia menyebut Kalimantan Timur yang menjadi ibu kota negara (IKN) merupakan tempat jin buang anak.
TERKINI
Terpopuler
1
Prancis vs Pantai Gading 1-2, Les Bleus Tersungkur Jelang Piala Dunia 2026
1 hari lalu
2
Klasemen Sementara Moto3 2026: Veda Ega Pratama Tembus Posisi Keempat
1 hari lalu
3
Sengketa Honorarium Berujung Pidana, Kasus Togar Situmorang! Dinilai Picu Polemik Perlindungan Hukum Profesi Advokat
3 hari lalu
4
Immanuel Ebenezer Ingatkan Prabowo: Bulan Juni-Juli Ada Gejolak Besar untuk Gulingkan Pemerintah
1 hari lalu
5
Proses Penangkapan Mantan Petinggi BGN: Kejagung Jemput Paksa Dadan, Lodewyk, dan Sony!
3 hari lalu