KPK Masih Telaah Laporan Penerimaan Gratifikasi Suharso Monoarfa

KPK Masih Telaah Laporan Penerimaan Gratifikasi Suharso Monoarfa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelaah lebih lanjut terkait laporan dugaan penerimaan gratifikasi yang dilakukan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas sekaligus Plt Ketua Umum PPP Suharso Monoarfa. "Sejauh ini memang ada laporan itu dari masyarakat dan masih dalam proses verifikasi dan telaah lebih jauh terkait dengan data yang dimaksud," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (12/11). BACA JUGA: KPK Dalami Laporan Dugaan Penerimaan Gratifikasi Menteri Suharso Monoarfa KPK, kata dia, akan menginformasikan kembali perkembangan hasil penelaahan tersebut apakah laporan itu masuk ke dalam dugaan penerimaan gratifikasi atau tidak. "Jadi nanti perkembangannya apakah masuk gratifikasi atau tidak ataukah nanti masuk ke wilayah pengaduan masyarakat yang nanti bisa dikaji dugaan tindak pidana korupsi lainnya, tentu nanti akan disampaikan dari pihak Direktorat Gratifikasi," kata dia. BACA JUGA: Dilaporkan ke KPK, Istri Suharso Monoarfa Sebut Suaminya Amanah Sebelumnya, laporan terhadap Suharso diterima KPK pada Kamis (5/11). Adapun yang melaporkan adalah kader PPP Nizar Dahlan. Dugaan penerimaan gratifikasi itu terkait bantuan carter pesawat jet pribadi saat kunjungan Suharso ke Medan dan Aceh pada Oktober 2020. Sementara Dewan Pengurus Pusat (DPP) PPP menilai laporan dugaan gratifikasi Suharso yang dilayangkan ke KPK tidak berdasar. BACA JUGA: Suharso Monoarfa Dilaporkan ke KPK, Ini Tanggapan PPP Ketua Bidang Advokasi dan Hukum Kaukus Muda PPP Hammam Asy'ari menyatakan laporan dugaan gratifikasi Monoarfa itu ngawur. Menurut dia, Nizar Dahlan yang bertindak sebagai pelapor tidak memahami gratifikasi yang bisa dilaporkan ke KPK sebagaimana diatur dalam Pasal 12 B UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebab, pesawat yang ditumpangi pengurus DPP PPP tersebut tidak berhubungan dengan jabatan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas atau anggota DPR meski Arsul Sani yang ikut di dalamnya. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: