Bawaslu Temukan Banyak Kendala Sirekap

Bawaslu Temukan Banyak Kendala Sirekap

JAKARTA – Lagi, lembaga pengawas pemilu meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mempertimbangkan penggunaan teknologi informasi dalam rekapitulasi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengaku, jika pihaknya menemukan banyak kendala di lapangan. Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, ada beberapa catatan yang perlu dipertimbangkan KPU terkait dengan hasil monitoring simulasi Sirekap di beberapa tempat. Menurut Abhan, masih terjadi kendala jaringan di beberapa tempat sehingga harus dipastikan terkait pemetaan kekuatan jaringan di tiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) tanpa harus berpindah lokasi ketika hendak mengunggah dokumen dalam sistem Sirekap.

BACA JUGA: Keras! Ustad Maaher ke Nikita Mirzani: Hei Penjual Selangkangan, 800 Laskar FPI akan Kepung Rumah Anda

Jika berpindah tempat, akan muncul potensi adanya manipulasi apalagi dalam PKPU tentang Rekapitulasi Suara Pilkada diatur waktunya maksimal 24 jam. Dia mengatakan proses unggah dokumen ketika jaringan buruk di TPS yang mengharuskan KPPS berpindah tempat yang ada jaringan internet, berpotensi terjadi manipulasi data karena dapat dapat diubah ketika proses tersebut. "Berikutnya, dari hasil pengawasan kami, masih ada daerah yang terkendala internet misalnya di Bali ada 91 kelurahan, ada kendala internet di 408 titik lokasi TPS," ujarnya, Kamis (12/11). Ada juga daerah yang terkendala listrik misalnya di 771 kelurahan di Kalimantan Barat dan ada 1.937 titik TPS. Dia menjelaskan, terkait keaslian dan keamanan terhadap dokumen digital juga harus lebih diperkuat karena dalam pelaksanaannya, siapa saja yang memiliki akses terhadap Sirekap dapat mengubah dokumen tanpa ada perbedaan hasil asli dengan yang telah diubah.

BACA JUGA: Manfaatkan Momentum Pertumbuhan, Bea Cukai Dorong Ekspor untuk Upaya Pemulihan Ekonomi

"Pengawas TPS dan saksi juga harus diberikan akses untuk menyaksikan secara dekat saat validasi hasil scan form hasil KWK. Lalu perlu penekanan dalam setiap bimbingan teknis karena pada saat simulasi di TPS, masih belum familiar dengan penggunaan Sirekap," katanya. Abhan merekomendasikan sistem Sirekap hanya dijadikan sebagai fungsi publikasi namun bukan sebagai mekanisme penetapan hasil Pilkada. Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar menjelaskan, lembaganya telah memetakan di berbagai TPS di seluruh Indonesia khususnya terkait kondisi dan kesiapan jaringan internet serta listrik. Menurut dia, dari hasil pengawasan tersebut, ada 33.412 TPS yang tidak memiliki jaringan internet dan 4.423 TPS tidak memiliki listrik. "Ada beberapa daerah yang secara jumlah sangat signifikan misalnya di Kalimantan Timur ada 7.876 TPS tidak memiliki akses internet dan di Jawa Timur masih ada 3.313 TPS yang tidak memiliki akses internet," ujarnya.

BACA JUGA: Dorong Ekspor Hasil Laut, Bea Cukai Siap Bantu Dengan Fasilitas Kepabeanan

Senada, Komisi II DPR RI juga mempertanyakan kesiapan KPU dalam menggunakan Sirekap. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Arif Wibowo dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengatakan penggunaan Teknologi Informasi (IT) dalam Pilkada Serentak 2020 tidak masalah dan harus mempermudah tahapannya namun jangan sampai mempersulit. Dia menilai kalau KPU memaksakan penggunaan Sirekap dalam Pilkada 2020 untuk penetapan hasil pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil suara itu bukan hanya mempersulit namun dari sisi norma UU tidak terpayungi. Tentu harus ada persiapan, simulasi, dan uji kredibilitas teknologi termasuk tanda tangan KPPS karena harus verifikasi akurasi dan kesiapan sehingga harus kerja sama dengan BSSN dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo)," kata Arif.

BACA JUGA: Teddy Gusnaidi ke Rizieq Shihab: Jangan jadi Pengecut, Berlindung Atas Nama Ulama

Dia menegaskan menolak kalau Sirekap digunakan untuk penetapan hasil pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil suara. Namun dia menyarankan agar Sirekap digunakan untuk instrumen baru untuk fungsi kontrol dan mempercepat serta transparansi proses pemungutan dan pemungutan suara. "Jadi Sirekap bukan menjadi dasar penetapan sah atau tidak proses (pemungutan, penghitungan, dan rekapitulasi hasil suara). Ini (penggunaan Sirekap) agar ada kehati-hatian dalam situasi yang tidak memungkinkan untuk digunakan, dan menjadi fungsi kontrol hasil rekap hitung manual," ujarnya. Oleh karena itu, dia menyarankan agar proses rekapitulasi dalam Pilkada 2020 tetap dilakukan secara manual dan Sirekap bisa dijadikan sebagai alat bantu dan fungsi kontrol. (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: