Kasus Kopda Asyari, Prajurit TNI Diminta Bijak Bermedia Sosial

Kasus Kopda Asyari, Prajurit TNI Diminta Bijak Bermedia Sosial

JAKARTA - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Achmad Riad mengingatkan agar seluruh prajurit militer Indonesia bijak dalam bermedia sosial. Video seorang prajurit TNI yang berucap "Kami bersamamu Imam Besar Rizieq Shihab" saat kepulangan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sempat viral di media sosial. Ucapan prajurit kepada Rizieq tersebut bisa diartikan sebagai keberpihakan dan sepatutnya dihindari. Sebab, prajurit TNI harus bepihak kepada semua golongan. BACA JUGA: Apa Salahnya Prajurit TNI Dukung HRS? Dari Dulu TNI Dekat dengan Ulama kok! "Kejadian seperti itu mungkin ya kurang mengerti tujuan apa, tapi tidak ada maksud apa-apa. Tapi yang jelas tentu perlu kita ingatkan supaya kita berdiri di atas semua golongan," ujarnya. TNI sudah mengeluarkan aturan untuk prajuritnya agar bijak bermedia sosial. Bahkan hal ini disampaikan berulang kali, agar prajurit paham mengenai dampak media sosial yang begitu besar. "Ada aturan bagi prajurit TNI yang sudah diatur baik secara UU. Kita juga punya UU disiplin militer termasuk juga beberapa ST yang dikeluarkan oleh panglima maupun masing-masing angkatan," kata Riad. Dia menambahkan, TNI memiliki Sapta Marga yang wajib dipatuhi setiap prajurit. "Sapta Marga itu, salah satunya kami bertakwa ke Tuhan, tetapi tentu ada prosedur ada cara yang disampaikan," ucapnya. Sebelumnya, sebuah video yang direkam seorang prajurit TNI kala kepulangan Imam Besar FPI Rizieq Shihab di Bandara Soekarno-Hatta sempat viral di media sosial. BACA JUGA: TNI AD Selidiki Dugaan Keterlibatan Oknum Prajurit dalam Kasus Penembakan Pendeta Yeremia Diketahui, prajurit tersebut bernama Kopda Asyari Tri Yudha dari satuan Yonzikon 11 Matraman. Dalam video, ia menyambut kedatangan Rizieq dengan mengumandangkan takbir. Kodam Jaya lantas menjatuhkan sanksi disiplin ringan kepadanya. Namun dijelaskan Pjs Kepala Penerangan Kodam Jaya Kolonel (Inf) Refki Efriandana Edwar, pihaknya menjatuhkan sanksi bukan atas dasar penyampaian aspirasi tersebut. Menurutnya, Asyari disanksi lantaran dinilai telah menyalahi aturan disiplin. Selain itu, Asyari juga dinilai telah menyimpang dari komando pimpinan. Serta, Asyari juga dinilai telah menyebarkan tugas pengamanan obyek vital kepada publik melalui media sosial. Padahal, kata Refki, prajurit telah disumpah untuk menjaga kerahasiaan TNI. Atas perbuatannya itu, Asyari harus menjalani penahanan selama 14 hari. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: