Gubernur Khofifah Ogah Beri Penjelasan Soal Surat Pemberhentian Bupati Jember

Gubernur Khofifah Ogah Beri Penjelasan Soal Surat Pemberhentian Bupati Jember

JEMBER - Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa enggan berkomentar mengenai surat usulan pemberhentian Bupati Jember Faida yang beredar di media sosial. Surat tersebut telihat ditandatangani oleh Khofifah dan dikirimkan ke Menteri Dalam Negeri pada 7 Juli 2020 lalu. "Gitu ya teman-teman, terima kasih semuanya," ujarnya ketika ditanya wartawan saat berkunjung ke Jember, Jawa Timur, Minggu (15/11). BACA JUGA: Pengamat: Pemakzulan Bupati Jember Bukti Komunikasi Politik yang Buruk Khofifah meninggalkan sejumlah wartawan yang sudah menunggunya untuk wawancara baik di Kantor RRI Jember maupun Kantor Bank Indonesia Jember, meskipun sejumlah wartawan tetap melontarkan pertanyaan seputar kondisi Jember. Sementara itu, Kepala Inspektorat Pemerintah Provinsi Jawa Timur Helmy Perdana Putera mengatakan, surat yang beredar luas terkait usulan pemberian sanksi berupa pemberhentian Faida sebagai Bupati Jember adalah benar surat Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang ditujukan kepada Mendagri. "Surat Gubernur Jatim itu perihal hasil evaluasi tindak lanjut surat Mendagri Nomor 700/12429/SJ dan Permasalahan Penyusunan APBD tahun 2020 Jember tertanggal 7 Juli 2020 berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat Jatim," katanya usai acara gowes di Kantor Bank Indonesia Jember. Di akhir surat tersebut, saran Gubernur Jatim tertulis "Sehubungan dengan hal tersebut layak kepada Bupati Jember (Sdr. dr. Faida, MMR) untuk dikenakan sanksi berupa pemberhentian sebagai Bupati Jember sesuai pasal 78 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah". Ia juga mengklarifikasi bahwa surat Gubernur Jatim itu tidak bocor karena sudah dikirimkan pada Juli 2020 dan baru beredar luas di masyarakat pada November 2020. BACA JUGA: Tiga Partai Pengusung Ikut Memakzulkan Bupati Jember "Surat itu dikirim pada Juli lalu. Kalau bocor, ibu Gubernur Jatim belum mengirim surat itu, tapi sudah diketahui publik dan kalau sekarang tidak masalah dikonsumsi oleh masyarakat," katanya. Kendati demikian, lanjut dia, jawaban Mendagri atas surat tersebut belum diterima oleh Pemprov Jatim, sehingga pihaknya hanya sebatas menunggu karena hal itu kewenangannya di Mendagri. "Semua rekomendasi Mendagri sudah ditindaklanjuti oleh Ibu Gubernur seperti sanksi pemberhentian hak keuangan Bupati Jember, namun sampai saat ini tidak ada jawaban dan kami tidak punya kewenangan untuk memprosesnya lebih lanjut," ujarnya. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: