Marzuki Alie Diklarifikasi KPK Soal Penyebutan Namanya di Persidangan Nurhadi

Marzuki Alie Diklarifikasi KPK Soal Penyebutan Namanya di Persidangan Nurhadi

JAKARTA - Mantan Ketua DPR Marzuki Alie rampung diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam pemeriksaan ini, Marzuki mengaku diklarifikasi soal penyebutan namanya dalam persidangan perkara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. KPK memeriksa Marzuki sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA 2011-2016. "Ya itu saja klarifikasi, itu ngawur, tidak ada kami ngurusin kasus, asal nyebut. Tunjukin saja buktinya transfer duit, mana tunjukin buktinya," ucap Marzuki usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (16/11). BACA JUGA: BG-Iwan Bule Tak terkait Nurhadi Ia menyebut kesaksian yang disampaikan kakak Hiendra, Direktur PT Mitra Abadi Rahardja Hengky Soenjoto ngawur. "Iya itu katanya saya minjemin duit berapa miliar, ya tunjukin saja buktinya kan. Itu ngawur kok, minjemin duit tidak ada urusannya, memangnya duit sedikit Rp6 miliar, lucu kan," ujar Marzuki. Ia pun mengaku tak perlu membantah adanya kesaksian yang menyebut namanya tersebut. Ia hanya meminta ditunjukkan bukti transfer jika memang dirinya meminjamkan uang. "Saya tidak perlu membantah tunjukkin saja kalau ada bukti transfernya gampang kan, kenapa kita harus repot, gampang kok kalau kita menelusuri kan. Jadi, tidak perlu cerita-cerita kosong lah, tunjukkin nih ada Marzuki transfer kalau tidak bisa tunjukkin, tidak usah ngomong lah," kata dia. BACA JUGA: Nama Budi Gunawan dan Iwan Bule Disebut di Persidangan Nurhadi Nama Marzuki sempat muncul dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11). Saat itu, Direktur PT Mitra Abadi Rahardja Hengky Soenjoto menyebut adiknya, Hiendra Soenjoto pernah ingin menggunakan uang pinjaman dari Marzuki untuk mengurus sengketa hukum. "Saya bacakan BAP nomor 52 Saudara menjelaskan, 'Awalnya antara Hiendra Soenjoto dan Marzuki Ali sangat dekat, tapi setelah Hiendra Soenjoto melawan Azhar Umar saya pernah dimintai tolong oleh Hiendra agar disampaikan kepada Marzuki Ali agar disampaikan ke Pramono Anung, Menteri Sekretaris Negara saat itu agar penahanan Hiendra ditangguhkan'," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (11/11). Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap sejumlah Rp45,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016 Hiendra Soenjoto dan gratifikasi senilai Rp37,287 miliar dari sejumlah pihak pada periode 2014-2017. BACA JUGA: Nurhadi Didakwa Terima Rp83 Miliar "Yang kedua saya disuruh Hiendra untuk menawarkan cessie atau surat pembayaran utang dari UOB sebesar Rp110 miliar dengan imbalan nanti Marzuki Ali masuk menggantikan Azhar Umar menjadi Komisaris PT MIT (Multicon Indrajaya Terminal). Akan tetapi, setelah disampaikan Marzuki Alie, tidak punya uang sebanyak itu," kata Jaksa Wawan. Beberapa waktu kemudian, menurut Wawan, berdasarkan BAP tersebut Hiendra sudah memberikan opsi lain kepada Marzuki Alie, yaitu meminta Marzuki Alie untuk pinjam uang sekitar Rp6 miliar hingga Rp7 miliar. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: