RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Perlu Disahkan, Ini Alasannya

RUU Ketahanan Keluarga Dinilai Perlu Disahkan, Ini Alasannya

JAKARTA - Anggota DPR Netty Prasetiyani menilai negara perlu memperkuat ketahanan keluarga melalui sebuah undang-undang. "Sadar atau tidak, negara banyak mengandalkan keluarga dalam berbagai hal. Misalnya, dalam mengatasi stunting, pasokan gizi dari keluarga, termasuk pembangunan karakter, moral, dan akhlak, negara mengandalkan keluarga," kata Netty dalam Rapat Panitia Kerja RUU Ketahanan Keluarga Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Jakarta, Senin. Netty menyampaikan, banyak pekerjaan dan pembelajaran yang dilakukan di rumah selama pandemi Covid-19. Sehingga, menurutnya, peran keluarga sangat pening atas keberhasilan kegiatan tersebut. BACA JUGA: RUU Ketahanan Keluarga Terlalu Mencampuri Urusan Pribadi Menurutnya, negara seharusnya memberikan penguatan dan pengukuhan agar keluarga kuat dalam menghadapi persoalan. "Bicara ketahanan keluarga, selama ini kita lihat program pembangunan dengan melakukan pendekatan ke individu, seperti perempuan, anak, dan pemuda. Namun, ada institusi yang menentukan kemajuan dan kebaikan suatu bangsa, yaitu keluarga," katanya. Ia menambahkan, penguatan institusi keluarga sangat dibutuhkan dalam agenda memperkuat bangsa. Maka dari itu, ia mengatakan, dibutuhkan RUU Ketahanan Keluarga yang lex specialis membahas keluarga. Netty menegaskan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera sudah tidak berlaku. Undang-undang ini kemudian digantikan dengan UU Nomor 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga. Namun, kata politikus PKS itu, undang-undang yang ada belum menyebutkan keterkaitan negara dalam memperkukuh peran keluarga dalam menghadapi persoalan. "Oleh karena itu, kami tempatkan ketahanan keluarga dalam kondisi dinamis, keluarga harus tumbuh dan berkembang secara optimal sesuai dengan keragamannya sehingga berkontribusi dengan kemampuannya," kata Netty. BACA JUGA: RUU Ketahanan Keluarga Kurang Matang Dalam RUU Ketahanan Keluarga, menurut Netty, terdapat pembaruan atas yang dibutuhkan dalam penguatan keluarga. Karena ia meyakini, ketahanan nasional bisa dimulai dari institusi keluarga. Menurut dia, kalau dilihat secara komprehensif, dalam RUU tersebut tidak ada klausul yang mengatur hal-hal privat oleh negara. Dalam rapat tersebut, anggota Baleg DPR RI sekaligus salah satu pengusul RUU Ketahanan Keluarga Ali Taher Parasong mengatakan, secara filosofis, yuridis, dan sosiologis perlu UU dalam kerangka penegakan hukum. Ia menyebutkan banyak kasus perdagangan orang (human trafficking) menyisakan persoalan sosial dalam keluarga, misalnya perceraian yang meningkat. Akibat perceraian di kabupaten yang mencapai rata-rata 300—500 orang per bulan, lalu di kota ada 100—200 orang per bulan, kata dia, menyisakan persoalan sosial pada perempuan, bahkan anak-anak. "Hal itu berakibat pada masa depan mereka juga berdampak pada tumbuh kembang biologis dan jiwa anak-anak terdampak perceraian," katanya. BACA JUGA: RUU Ketahanan Keluarga Berpotesi Tak Dibahas Kalau dikaitkan dengan peran negara yang dominan, kata Ali Taher Parasong, tidak semua diatur negara. Namun, ada sisi strategis dan penting negara perlu masuk, seperti mengatasi stunting dan fakir miskin serta anak-anak telantar. Ali Taher yang juga anggota Fraksi PAN itu menilai secara konstitusional sudah baik. Namun, perlu penguatan peran masyarakat untuk meningkatkan kualitas ketahanan keluarga. "Memang sudah ada UU lain secara parsial maka perlu UU khusus atau lex specialis agar ketahanan keluarga mendapatkan pengakuan dan perlindungan. Oleh karena itu, perlu kepastian hukum sehingga keluar RUU ini. Hal ini untuk mempersiapkan generasi emas Indonesia," katanya. (riz/fin)

admin

Tentang Penulis

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

google news icon

Sumber: