Demokrat Nilai Polda Metro Tidak Berhak Periksa Anies Baswedan

Demokrat Nilai Polda Metro Tidak Berhak Periksa Anies Baswedan

JAKARTA- Polda Metro Jaya berencana memanggil Gubernur DKI Jakarta terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan oleh Habib Rizieq Shihab. Selain Anies, pihak-pihak yang dipanggil antar lain, anggota Binmas yang bertugas, Ketua RT, RW, linmas dan lurah, camat, dan Wali Kota Jakarta Pusat, KUA, Satgas Covid-19, hingga Biro Hukum DKI. Mereka akan dimintai klarifikasi atas dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan. Politikus Partai Demokrat, Andi Arief menilai, Polda Metro Jaya tidak kapasitas memanggil Anies selaku Gubernur Jakarta. Sebab posisi Anies di atas posisi kepolisian Polda Metro Jaya. "Pemanggilan @aniesbaswedan soal keramaian oleh Polisi tidak wajar. Karena pertanggungjawaban Anies sebagai Gubernur itu pertanggungjawaban politik," cetus Andi Arief di akun twitternya, Senin (16/11). Andi Arief menilai, yang berhak memanggil dan menegur Anies adalah Menteri Dalam Negeri (Mendagri). "Posisi Anies di atas kepolisian wilayah. Karena jabatan politik. Harusnya Mendagri yang berhak memanggil Gubernur, " ucap Andi Arief. (dal/fin).

admin

Tentang Penulis

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

google news icon

Sumber: