Bea Cukai Secara Kreatif Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

Bea Cukai Secara Kreatif Sosialisasikan Gempur Rokok Ilegal

JAKARTA- Bea Cukai secara rutin melakukan sosialisasi ketentuan di bidang cukai, terutama mengenai gempur rokok ilegal. Kali ini, Bea Cukai Yogyakarta dan Bea Cukai Morowali bersinergi dengan pemerintah daerah setempat melaksanakan sosialisasi tersebut. Bekerjasama dengan Asmaralaya Art Production, Bea Cukai Yogyakarta untuk pertama kalinya menghadirkan tontonan menarik berupa Kethoprak Barangan dengan lakon Genderuwo Wuyung. Acara ini dilaksanakan di Taman Budaya Yogyakarta pada Senin (9/11) pukul 19.30 - 21.15 WIB. Kethoprak ditayangkan pula secara live streaming melalui channel youtube Bea Cukai Yogyakarta. Pemain kethoprak merupakan gabungan antara pegawai Bea Cukai Yogyakarta dan Surakarta, serta pemain teater Asmaralaya Art Production. Hal menarik dari penampilan kethoprak ini adalah para pemain tidak disediakan script, dan pegawai Bea Cukai yang terlibat juga hanya latihan efektif sebanyak 2 kali. Dan, hasilnya kethoprak ini mendapat respon positif dari masyarakat. "Ini membuktikan bahwa kesenian dan sosialisasi ketentuan dapat berjalan bersama. Kesenian kethoprak merupakan salah satu warisan budaya yang harus kita lestarikan bersama. Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat," ujar Hengky Aritonang, Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, saat penutupan acara. Sementara itu, Bea Cukai Morowali kampanyekan gempur rokok ilegal kepada masyarakat di tiap kecamatan pada Kabupaten Poso pada Selasa (10/11). Kegiatan ini dihadiri oleh unsur Forkopimcam, Kepala Desa, perwakilan pedagang rokok dan pemuka masyarakat di tiap kecamatan. Diawali dengan penyampaian materi mengenai Pajak Daerah oleh Putera Botilangi, Kepala Bapenda Poso, “Kabupaten Poso bukan merupakan penghasil tembakau, namun dari cukai yang kita bayarkan melalui pembelian rokok, Poso mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau. Jadi siklusnya dari masyarakat untuk masyarakat, seperti fasilitas umum yang bisa kita pakai bersama.” Kali ini, Bea Cukai Morowali diwakili oleh Reimon Frensley Barantian, Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama, hadir sebagai narasumber, dan mengimbau “kepada penjual rokok, juga setiap unsur masyarakat di desa setelah kegiatan ini dapat tau ciri-ciri rokok ilegal, dan tidak menerima penawaran rokok ilegal, serta melaporkan kepada Bea Cukai Morowali apabila ada dugaan peredaran rokok ilegal.”

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: