KPK Lunasi Janji Firli

KPK Lunasi Janji Firli

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melunasi janji untuk menahan dua kepala daerah dalam dua pekan. Pekan lalu, Bupati Labuhanbatu Utara 2016-2021 Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung dimasukan bui. Kali ini Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS). Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya menahan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS), Selasa (17/11). ZAS sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018. ZAS ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2019. "Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka ZAS selama 20 hari terhitung sejak 17 November 2020 sampai dengan 6 Desember 2020 di Rutan Polres Metro Jakarta Timur," kata Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/11).

BACA JUGA: KPK Pastikan Kejagung dan Polri Akan Kirimkan Salinan Berkas Djoko Tjandra

Dijelaskan Alex, Zulkifli ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dua kasus korupsi. Pada perkara pertama, Zulkifli diduga memberi uang total sebesar Rp550 juta kepada Yaya Purnomo dan kawan-kawan terkait dengan pengurusan anggaran DAK APBN-P Tahun 2017 dan APBN Tahun 2018 Kota Dumai. Yaya Purnomo adalah mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan. "Pada kasus ini Zulkifli disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ungkapnya. Untuk kasus kedua, Zulkifli diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. "Gratifikasi itu diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan tidak dilaporkan ke KPK dalam waktu paling lambat 30 hari kerja," ujar Alex.

BACA JUGA: Berbeda dengan PSI, NasDem-PDIP Tak Gulirkan Hak Interpelasi Terkait Anies

Sedangkan pada perkara kedua, Zulkifli disangkakan melanggar pasal 12 B Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto. Dijelaskan Alex, kasus itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018. Hingga saat ini KPK telah menetapkan 12 tersangka. Enam diantaranya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor. Mereka adalah Anggota Komisi XI DPR Amin Santono, Eka Kamaluddin dari unsur swasta/perantara, mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo. Selanjutnya, dari swasta/kontraktor Ahmad Ghiast, mantan Anggota DPR 2014-2019 Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Natan Pasomba.

BACA JUGA: Ribuan Kali Menulis, Denny Siregar Ogah Sebut Rizieq Shihab sebagai Habib

Sementara enam tersangka lainnya adalah Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman (BBD), Bupati Labuhanbatu Utara Khairuddin Syah Sitorus (KSS), swasta atau Wabendum PPP 2016-2019 Puji Suhartono (PJH). Kemudian, mantan Anggota DPR 2014-2019 dari Fraksi PPP Irgan Chairul Mahfiz (ICM), Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga (AMS), dan Zulkifli Adnan Singkah (ZAS). "Hingga saat ini, enam orang tersebut masih dalam proses penyelesaian penyidikan dan telah ditahan KPK," ujarnya. Alex juga membeberkan konstruksi kasus yang menjerat ZAS. "Pada Maret 2017, ZAS bertemu dengan Yaya Purnomo di sebuah hotel di Jakarta. Dalam pertemuan itu, ZAS meminta bantuan untuk mengawal proses pengusulan DAK Pemerintah Kota Dumai. Pada pertemuan lain disanggupi oleh Yaya Purnomo dengan "fee" 2 persen," ungkapnya.

BACA JUGA: Bea Cukai Terus Sosialisasikan Tentang Cukai Kepada Masyarakat

Selanjutnya pada Mei 2017, Pemkot Dumai mengajukan pengurusan DAK kurang bayar Tahun Anggaran 2016 senilai Rp22 miliar. Dalam APBN Perubahan Tahun 2017, Kota Dumai mendapat tambahan anggaran senilai Rp22,3 miliar. "Tambahan itu disebut sebagai penyelesaian DAK Fisik 2016 yang dianggarkan untuk kegiatan bidang pendidikan dan infrastruktur jalan," katanya. Dilanjutkannya, masih pada bulan Mei 2017, Pemkot Dumai mengajukan usulan DAK untuk Tahun Anggaran 2018 kepada Kementerian Keuangan. Adapun beberapa bidang yang diajukan antara lain rumah sakit rujukan, jalan, perumahan dan permukiman, air minum, sanitasi, dan pendidikan. Untuk membahas itu, ZAS kembali bertemu dengan Yaya. Dan ternyata Yaya menyanggupi mengurus pengajuan DAK TA 2018 kota Dumai, yaitu untuk pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah dengan alokasi Rp20 miliar dan pembangunan jalan sebesar Rp19 miliar.

BACA JUGA: Wow, Foto Nicholas Saputra dan Caitlin North Lewis Saling Julurkan Lidah Beredar

Untuk memberikan "fee" kepada Yaya, ZAS kemudian memerintahkan mengumpulkan uang dari pihak swasta yang menjadi rekanan proyek di Pemkot Dumai. "Penyerahan uang setara dengan Rp550 juta dalam bentuk dolar AS, dolar Singapura, dan rupiah pada Yaya Purnomo dan kawan-kawan dilakukan pada November 2017 dan Januari 2018," ungkap Alex. Sedangkan untuk perkara kedua, ZAS diduga menerima gratifikasi baik berupa uang Rp50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta dari pihak pengusaha yang mengerjakan proyek di Kota Dumai. "Penerimaan gratifikasi diduga terjadi dalam rentang waktu November 2017 dan Januari 2018," katanya.

BACA JUGA: Gegara FPI dan HRS, Ferdinand Desak Anies Baswedan dan Ridwan Kamil Dinonaktifkan

Dalam dua pekan, KPK telah menahan dua kepala daerah. Ini sesuai dengan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan lembaganya akan menahan dua kepala daerah karena terjerat kasus tindak pidana korupsi. "Minggu depan, lihat saja nanti. Minggu depan ini ada dua orang lagi bupati dan wali kota," ujarnya saat Webinar Pembekalan Pilkada Berintegritas 2020 yang disiarkan akun Youtube Kanal KPK, Selasa (10/11). Beberapa jam usai mengatakan itu, KPK langsung menahan Bupati Labuhanbatu Utara 2016-2021 Khairuddin Syah Sitorus alias Buyung. Dia ditahan usai ditetapkan sebagai tersangka pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. "Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada 17 April 2020 dan menetapkan tersangka KSS dan PJH," kata Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/11).(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: