Satu Juta Lowongan PPPK

Satu Juta Lowongan PPPK

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan menggelar seleksi massal guru honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di 2021. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim mengatakan, bahwa dalam seleksi massal tersebut, pemerintah tengah menyiapkan kuota hingga satu juta PPPK bagi guru honorer yang lolos dari seleksi. "Kami pertama kali mengumumkan rencana untuk guru-guru honorer yang sudah berjasa tapi juga yang memiliki kompetensi minimum yang layak untuk bisa menjadi PPPK dan kesejahteraan yang layak di 2021. Kami bisa mempersiapkan kapasitas sampai dengan satu juta guru yang lulus seleksi," kata Nadiem di Jakarta, Selasa (17/11).

BACA JUGA: Imbas Kerumunan, Wagub DKI Perintahkan Dinkes Lakukan Tracing di Petamburan

Nadiem memastikan, bahwa semua guru honorer bisa mengikuti tes secara daring atauonline untuk membuktikan kelayakan mereka menjadi PPPK. "Bukan hanya dijamin bisa ikut tes seleksi, mereka juga akan bisa mendapatkan kesempatan hingga tiga kali untuk bisa ikut tes seleksi ini," ujarnya. Terkait materi-materi atau pembelajaran tersebut, kata Nadiem, bakal dipersiapkan oleh Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Adapun seleksi akan digelar secara daring dan gratis. "Anggaran sudah dijamin pemerintah pusat. Jadinya yang lolos seleksi tes tersebut gajinya akan dianggarkan di 2021 dan seterusnya di 2022. Tapi harus lulus seleksi ya," terangnya. Untuk itu, Nadiem meminta kepada Pemda untuk mengajukan formasi. Sebab dari data yang ada, baru 200 ribu formasi yang diajukan dari daerah.

BACA JUGA: Rampung Diklarifikasi Polda, Anies: Ada 33 Pertanyaan, Jadi Laporan 23 Halaman

"Kami minta bantuan Komisi X agar setiap daerah mengajukan formasi yang lebih banyak, karena kalau lulus tesnya, individu di daerah anggaran gaji mereka akan dijamin ketersediaannya oleh pemerintah pusat," ujarnya. Terkait permintaan untuk memberikan prioritas kepada guru-guru honorer yang sudah mengabdi lama untuk menjadi PPPK, kata Nadiem, seperti yang telah lama mengabdi maupun yang sudah berusia di atas 35 tahun sudah tidak relevan Sebab, dengan dibukanya seleksi massal untuk seluruh guru honorer, maka semua guru tersebut memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi PPPK. Terlebih lagi, syarat untuk menjadi PPPK batas usianya bisa hingga 59 tahun, sehingga isu usia dinilai tidak relevan lagi untuk diperdebatkan. "Konsep diprioritaskan tersebut sudah tidak relevan di sistem tes ini. Semua guru honorer bisa ikut tes seleksinya, asal ada fasilitas mengambil tes mereka bisa ambil tes. Ini intinya harus lulus tes seleksi, enggak semuanya akan lulus seleksi," tuturnya.

BACA JUGA: Gus Menteri Sebut Tidak Boleh Ada yang Terlewat dalam Pembangunan Desa

Ketua Komisi X DPR, Syaiful Huda mengingatkan, supaya Kemendikbud dapat memperjelas mekanisme rekrutmen PPPK tersebut agar tidak terjadi kegaduhan di lapangan. "Jika Kemendikbud menargetkan bisa segera mengangkat satu juta honorer menjadi PPPK, maka ini tentu kabar yang sangat mengembirakan, asalkan jelas. Karena, pengangkatan honorer salah satu masalah akut yang sejak lama menjadi persoalan nasional," kata Huda. Untuk itu, kata Huda, Kemendikbud harus segera memperjelas mekanisme rekrutmen pengangkatan guru honorer menjadi ASN ini. Sebab pengangkatan satu juta guru honorer ini merupakan jumlah yang sangat besar. Bahkan menurut Huda, ini pertama kali terjadi dalam sejarah rekrutmen ASN. "Maka perlu diperjelas siapa yang akan melakukan rekruitmen apakah Kemendikbud atau Kementerian PAN/RB karena selama ini Lembaga yang berwenang melakukan rekrutmen dan pengangkatan ASN adalah Kemenpan RB. Jika Kemenpan RB apakah rekrutmen itu dilakukan khusus untuk guru honorer saja atau honorer secara umum," jelasnya.

BACA JUGA: Pria Kristen Ini Mengaku Tersinggung dengan Nikita Mirzani soal Habib Tukang Obat

Sementara itu, Koordinator Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G), Satriwan Salim menyambut baik rencana pemerintah menggelar seleksi massal guru honorer untuk menjadi PPPK. Namun, pihaknya berharap Kemendikbud juga membuka kesempatan guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun depan. "Lowongan satu juta guru tersebut tidak hanya untuk menempati posisi guru PPPK bagi guru honorer, tetapi juga kesempatan guru honorer untuk menjadi guru PNS," kata Satriwan. Satriwan menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ada dua jenis ASN, yakni PNS pada umumnya dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). PNS umum, syarat maksimal usia calon pelamarnya adalah 35 tahun, sedangkan syarat P3K memberikan kesempatan bagi honorer yang berusia di atas 35 tahun. "Artinya kami mengharapkan agar tahun 2021 nanti, pemerintah pusat tetap membuka lowongan guru PNS umum kepada publik, tidak hanya lowongan PPPK," pungkasnya. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: