Polisi Dinilai Gagal Paham Dalam Penanganan Anies Baswedan Terkait UU Karantina

Polisi Dinilai Gagal Paham Dalam Penanganan Anies Baswedan Terkait UU Karantina

JAKARTA- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mendatangi Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11) sekitar pukul 9.43 WIB kemarin. Anies datang untuk diminta klarifikasi terkait dugaan tindak pidana Pasal 95 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan yang dilanggar oleh Habib Rizieq Shihab dan pengikutnya di Petamburan Jakarta Barat Mantan Ketua Mahkama Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menilai, Anies diperiksa terkait pelanggaran UU Karantina tidak tepat. Sebab di Indonesia tidak ada karantina wilayah. Yang ada hanya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Di Indonesia tidak ada ketetapan karantina kecuali penetapan PSBB. Salah pasal kalau pelanggaran PSBB diancam Pasal 93 UU kekarantinaan," ujar Hamdan Zoel di twitternya, dikutip Rabu (18/11). Hamdan menjelaskan, pasal UU Kekarantinaan itu dikenakan hanya pada individu yang melanggar atura. Karantina. "Karantina itu berbeda dengan PSBB. Yang dapat dikenai pidana menurut Pasal 93 UU Kekarantinaan hanyalah pelanggaran atas Karantina," paparnya. Sementara tindak Pidana pelanggaran PSBB hanya diatur dalam Perturan Gubernur. Bukan UU Karantina. "Tindak pidana atas pelanggaran PSBB, tidak diatur dalam UU kekarantinaan. Pelanggaran tersebut hanya diatur dalam Pergub," katanya. Senada dikatakan Anggota DPR RI Partai Gerindra Fadli Zon. Dia menilai polisi salah menafsirkan pasar terkait kekarantinaan. "Ngawur saja menginterpretasikan Pasal 93 UU No.6/2018. Baca yg betul," ujar Fadli Zon. Diketahui, Anies Baswedan diperiksa selama 8 jam. Dia dicecar 33 pertanyaan. "Saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan prosesnya berjalan dengan baik, dan ada 33 pertanyaan yang disampaikan menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman,” ujar Anies di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/11). Anies memastikan, apa yang disampaikannya dalam permintaan klarifikasi tersebut sudah sesuai dengan fakta. “Semua sudah dijawab, sesuai dengan fakta yang ada, tidak ditambah, tidak dikurangi, adapun detail isi pernyataan klarifikasi dan lain-lain, nanti menjadi bagian pihak Polda Metro Jaya untuk meneruskan dan menyampaikan sesuai kebutuhan,” katanya. (dal/fin). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: