Kasus Korupsi Pengadaan di Pabrik Gula Djatiroto, KPK Panggil EVP PTPN Holding Aris Toharisman

Kasus Korupsi Pengadaan di Pabrik Gula Djatiroto, KPK Panggil EVP PTPN Holding Aris Toharisman

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil EVP PTPN Holding Aris Toharisman dan mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PTPN XI Muhammad Cholidi, Selasa (30/11). Pemanggilan dilakukan terkait pemeriksaan keduanya sebagai saksi untuk mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula (PG) Djatiroto. "Diperiksa di Gedung KPK Merah Putih," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (30/11). Adapun Aris dan Cholidi bakal diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka sekaligus mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo. Diketahui, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan. Keduanya diduga melakukan kongkalikong pada 2015 agar pelaksanaan mesin giling di PG Djatiroto dikerjakan Arif sebelum lelang dilakukan. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian Rp15 miliar. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: