Selain Petamburan, Pemprov DKI Juga Bakal Sanksi Kerumunan Massa di Tebet dan Pondok Ranggon

Selain Petamburan, Pemprov DKI Juga Bakal Sanksi Kerumunan Massa di Tebet dan Pondok Ranggon

JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan seluruh kerumunan massa yang timbul di Jakarta selama masa PSBB Transisi akan dijatuhi sanksi. Sanksi tersebut termasuk dijatuhkan kepada acara Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab sepulangnya di Arab Saudi di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, dan Pondok Ranggon, Jakarta Timur, beberapa waktu lalu yang turut menciptakan kerumunan massa seperti di Petamburan, Jakarta Pusat. "Prinsipnya semua yang melanggar diberikan sanksi. Semua sedang cek kembali semuanya. Jadi semua diberikan sanksi," ujar Riza di Balai Kota Jakarta, Kamis (19/11). BACA JUGA: Denda Rizieq Shihab Rp50 Juta, Ketua Satgas Covid-19: Terima Kasih Anies Riza mengatakan, sanksi untuk kerumunan di Tebet dan Pondok Ranggon kemungkinan berupa denda dan akan ditangani langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. "Ya betul. Ada sanksi denda nanti," tuturnya. Pemprov DKI Jakarta sebelumnya telah menjatuhkan sanksi denda Rp50 juta pada acara pimpinan FPI Rizieq Shihab di Petamburan, yakni pernikahan putrinya pada Sabtu (14/11) yang menimbulkan kerumunan di tengah PSBB Transisi. BACA JUGA: Jangan Hanya Disanksi Denda Sejak kepulangan Rizieq, ada sejumlah kerumunan yang terjadi di Jakarta. Bukan hanya di Petamburan, tapi juga acara di Tebet dan Pondok Ranggon. Dalam penjatuhan sanksi ini Pemprov menggunakan dasar hukum Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: