Buka Public Hearing di Karanganyar, Tri Wikanto: Bea Cukai Adalah Faslitas IKM

Buka Public Hearing di Karanganyar, Tri Wikanto: Bea Cukai Adalah Faslitas IKM

KARANGANYAR - Kantor Bea Cukai Surakarta menggelar Public Hearing Fasilitas IKM pada Kamis (19/11). Acara tersebut dihadiri oleh 36 pelaku IKM berorientasi ekspor di Soloraya (Surakarta, Karanganyar, Boyolali, Sragen, Klaten, Sukoharjo, dan Wonogiri) dan 14 perwakilan dinas Pemda terkait. Kepala Kantor BC Surakarta, Budi Santoso berharap kegiatan ini menjadi titik awal kolaborasi antara Bea Cukai, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), dan Pemerintah Daerah dalam menyelaraskan program sehingga dapat meningkatkan level IKM Soloraya ke pasar internasional. Kakanwil BC Jateng DIY Padmoyo Tri Wikanto selanjutnya menegaskan fungsi Bea Cukai adalah fasilitator perdagangan dan industri. “Menteri Keuangan sudah sering menyampaikan bahwa dalam masa pemulihan ekonomi nasional ini, IKM terbukti handal dan tahan. Bagi pelaku usaha yang masih memiliki kendala prosedur dan pembiayaan, disini kami menghadirkan narasumber dari Kantor Pusat Bea Cukai dan tentu saja LPEI. Silahkan disampaikan dan diobrolkan. Dari data kami, banyak sekali potensi IKM di Soloraya ini. Ada sentra rotan, batik, dan lainnya yang dapat dimaksimalkan agar diterima di pasar internasional”, sambung Tri. Bea Cukai berkomitmen untuk terus memberikan layanan dan fasilitas secara mudah, cepat dan gratis. Kemudahan yang akan diperoleh pengusaha diharapkan dapat mendorong dan meningkatkan produksi terutama untuk ekspor. Bea Cukai di antaranya menawarkan fasilitas KITE-IKM. Para pengusaha IKM akan mendapatkan pembebasan Bea Masuk dan Pajak atas importasi bahan baku yang akan diporduksi untuk selanjutnya diekspor. Kementerian Keuangan sendiri memiliki Special Mission Vehicle untuk menjembatani pelaku usaha yang menghadapi kendala pembiayaan melalui LPEI.(rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: