Menjelang Akhir Tahun, Bea Cukai Gencarkan Operasi Gempur Rokok Ilegal

Menjelang Akhir Tahun, Bea Cukai Gencarkan Operasi Gempur Rokok Ilegal

JAKARTA - Untuk menjalankan fungsi sebagai community protector, Bea Cukai menggalakan kegiatan gempur rokok ilegal di beberapa provinsi. Meskipun berada di tengah pandemi, kegiatan ini tetap terlaksana dengan baik dengan menjalankan protokol kesehatan. Pada kesempatan ini Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur secara serentak dengan satuan kerja dibawahnya, antara lain Bea Cukai Palembang, Bea Cukai Jambi, Bea Cukai Pangkal Pinang, dan Bea Cukai Tanjung Pandan, melaksanakan kegiatan gempur rokok ilegal. Kegiatan ini berlangsung pada 16 – 29 November 2020. “Tim gabungan Bea Cukai di wilayah Sumbagtim dalam operasi gempur kali ini, berfokus pada rokok ilegal, serta minuman keras ilegal. Operasi dilaksanakan di tempat penjualan eceran, dan dari operasi ini, berhasil dilakukan 3 penindakan terhadap rokok yang diduga ilegal sebanyak 44.600 batang rokok dari berbagai merk, serta 62 botol minuman keras yang diduga ilegal,” papar Dwijo Muryono, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Timur. Selain itu, Kanwil Bea Cukai Maluku bersinergi dengan Polda Maluku, BNN Provinsi Maluku, melaksanakan operasi gabungan untuk memberantas barang kena cukai ilegal dan penyelundupan narkotika. Mengawali kegiatan ini, diadakan apel pembukaan operasi bersama bertempat di aula Gedung Keuangan Negara Ambon pada Kamis (24/11). Kepala Kanwil Bea Cukai Maluku, Erwin Situmorang menjelaskan, “kegiatan operasi ini merupakan wujud nyata sinergitas dan komitmen bersama, juga menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam melindungi masyarakat Indonesia dari ancaman narkotika dan peredaran barang kena cukai ilegal.” Sementara itu, Bea Cukai Makassar kembali menggelar kegiatan gempur rokok ilegal di Kabupaten Bantaeng pada 3 - 6 November 2020. Kegiatan yang berlangsung hampir sepekan ini, berhasil membuahkan penegahan atas beberapa merek rokok yang diduga ilegal. “Selain melakukan penegahan atas rokok yang diduga ilegal tersebut, Bea Cukai juga melakukan sosialisasi kepada pemilik warung maupun toko untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal, juga memberikan edukasi terkait bagaimana cara membedakan rokok ilegal dan legal,” ujar Eva Arifah Aliyah Kepala Kantor Bea Cukai Makassar. Pada kesempatan ini pula, Bea Cukai Telukbayur melaksanakan operasi gempur di Kabupaten Agam pada 17– 18 November 2020. Pada operasi ini berhasil ditegah rokok yang diduga illegal dalam kondisi tanpa dilekati pita cukai sebanyak 230.000 batang. Tegahan ratusan ribu batang rokok illegal ini bermula dari informasi yang diberikan oleh masyarakat, dan selanjutnya tim penindakan Bea Cukai Telukbayur langsung menuju tempat pelaporan dan berhasil menemukan sebuah mobil penumpang yang membawa rokok yang diduga illegal tersebut.Tersangka berinisial Y sebagai kernet juga berhasil diamankan, dan selanjutnya tersangka dan barang bukti ke Kantor Bea Cukai Telukbayur untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Serta turut melaksanakan operasi gempur rokok ilegal pada kesempatan ini, Bea Cukai Pontianak pada 19 - 20 November 2020, berlokasi di Kota Pontianak. Dari operasi ini berhasil diamankan 3.280 batang rokok ilegal, dengan pelanggaran berupa salah peruntukan pita cukai. (andi/rls/fin)

admin

Tentang Penulis

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

google news icon

Sumber: