Kabar Baik, Aturan Buruh Miliki Rumah Dipermudah

Kabar Baik, Aturan Buruh Miliki Rumah Dipermudah

JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menerbitkan aturan yang memberikan manfaat dan kemudahan bagi pekerja atau buruh untuk memiliki rumah. Aturan tertuang dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut aturan ditujukan untuk pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Menurut dia, aturan merupakan revisi dari payung hukum sebelumnya, Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Program JHT. "Sebenarnya, program manfaat layanan tambahan JHT ini telah diluncurkan sejak 2016 melalui Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 yang kemudian direvisi melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021," kata Ida dalam keterangannya, Rabu (1/12/2021). Ida menjelaskan, ada beberapa poin baru dalam aturan terkait. Pertama, penambahan penyaluran manfaat layanan tambahan melalui bank daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (Asbanda). Kedua, penambahan skema baru berupa novasi, yaitu peserta dapat mengajukan pengalihan KPR umum menjadi KPR manfaat layanan tambahan. Ketiga, penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga funding dan lending. "Dengan pengaturan hal-hal baru tersebut bisa memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh yang telah menjadi peserta Program JHT untuk memiliki rumah sendiri," terang Ida. "Saya meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan perbankan yang tergabung dalam Himbara dan Asbanda dapat memberikan layanan terbaik bagi peserta Program JHT sekaligus membantu penyediaan perumahan bagi masyarakat," tuturnya. "Dengan terbitnya beleid ini, saya berharap menjadi kabar gembira bagi peserta program JHT yang ingin memiliki rumah, sekaligus membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat," pungkasnya. (der/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: