Diduga Berbuat Cabul, Oknum Dosen Diberi Tindakan Tegas

Diduga Berbuat Cabul, Oknum Dosen Diberi Tindakan Tegas

PALEMBANG - Universitas Sriwijaya (Unsri) mengambil tindakan tegas terhadap oknum dosen yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap salah satu korban pelecehan. Wakil Dekan 1 Unsri, Prof Ir H Zanuddin Nawawi, PhD menyatakan pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada kepolisian dalam hal ini Polda Sumsel. “Ya, seminggu yang lalu oknum pengajar tersebut telah kita panggil. Dan dia mengakui perbuatannya yang telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan,” tegas Zainuddin dikonfirmasi via ponselnya, Selasa (30/11). Pihaknya juga telah memberikan sanksi berupa sanksi administrasi dan akademik. “Yakni dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Jurusan di salah satu program studi (prodi),” tambah Zainuddin. Informasi yang dihimpun, oknum dosen muda tersebut berinisial A kelahiran tahun 1986. “Status yang bersangkutan sebagai dosen ASN. Jadi kami masih akan menunggu kelanjutan proses hukum dari kepolisian. Dan kita siap koperatif apabila diminta,” tandasnya. Sebelumnya, satu dari tiga korban dugaan pelecehan oleh oknum pengajar di lingkungan Universitas Sriwijaya (Unsri), Selasa (30/11) melapor ke Polda Sumsel. Korban yang diketahui, berinisial Dr (22), mendatangi Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Sumsel dan laporan korban resmi diterima. Korban sempat membuat pengakuan di media sosial lalu diposting ulang oleh akun instagram @palembang.eksis, Senin (27/9) lalu. Dalam tulisannya, korban mengaku sebagai mahasiswi semester tua yang baru selesai sidang.(dho/sumeks.co)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: