MUI: Redaksi Azan Tidak Boleh Diubah jadi Panggilan Jihad

MUI: Redaksi Azan Tidak Boleh Diubah jadi Panggilan Jihad

JAKARTA- Ramai di media sosial, azan panggilan jihad oleh sekelompok pria dengan membentang spanduk Habib Rizieq Shihab. Menanggapi itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH Cholil Nafis mengatakan tidak diperbolehkan mengubah teks azan menjadi seruan jihad. Ia menyatakan, Nabi Muhammad tidak pernah mengubah redaksi azan. Bahkan saat perang pun. "Redaksi azan itu tidak boleh diubah menjadi ajakan jihad. Karena itu ibadah yang sifatnya tauqifi atau langsung dari syariat,” ungkap Kiai Cholil, seperti dikutip dari NU Online. Ia kemudian menuliskan sebuah dalil yang melarang untuk menambah atau mengurangi redaksi azan. Dalil tersebut dinukilnya dari Kitab al-Fiqh al-Islami wa Adillatuhu karya Syekh Wahbah Az-Zuhaili. Berikut redakasinya: Artinya, “Ulama telah sepakat tentang redaksi azan adalah sebagaimana diketahui secara umum tanpa ditambah atau dikurangi. Yaitu dua-dua dan ditambahkan redaksi ‘shalat lebih baik daripada tidur’ untuk shalat subuh dua kali. Inilah untuk mengamalkan sunnah Nabi.” Dengan demikian, Kiai Cholil berharap agar masyarakat tidak mengubah redaksi azan yang sudah baku dalam Islam. Hal tersebut lantaran menurutnya panggilan jihad tidak perlu melalui azan. Lebih jauh ia menegaskan bahwa jihad bukan hanya berkonotasi perang secara fisik saja, tapi juga dalam memantapkan iman serta penguatan umat Islam. “Dan saya berharap masyarakat tenang dan tak perlu resah dan jangan sampai terprovokasi untuk melakukan kekerasan dan kerusuhan,” harap Pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah, Depok, Jawa Barat ini. Lalu ia juga menerangkan bahwa azan adalah panggilan untuk memberi tahu waktu shalat dan melakukan shalat secara berjamaah di masjid. Meskipun, lanjutnya, syariah masih menganjurkan agar azan juga digunakan di waktu selain shalat seperti sunnah mengazani anak yang baru lahir atau saat jenazah diturunkan ke liang kubur. “Maka di zaman Rasulullah pernah dilakukan penambahan atau perubahan redaksi adzan manakala ada udzur yang menghalangi masyarakat datang ke masjid seperti hujan deras dan angin kencang,” ungkap Wakil Ketua Lembaga Bahtsul Masail Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (LBM PBNU) periode 2005 hingga 2015 ini. Dikatakan pula bahwa azan diubah dengan pemberitahuan di dalam redaksinya agar masyarakat diminta untuk shalat di rumah masing-masing. Ia mengutip sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Bukhari dalam hadis. “Dari Nafi' bahwa Ibnu Umar pernah mengumandangkan azan shalat di malam yang sangat dingin dan berangin kencang, maka dalam adzannya ia mengucapkan; 'Alaa sholluu fir rihaal (Ingatlah shalat-lah kalian di persinggahan) kemudian katanya; Rasulullah juga pernah memerintahkan muazinnya setelah azan jika malam sangat dingin dan terjadi hujan lebat untuk mengucapkan; 'Alaa shalluu fir rihaal (Ingatlah shalat-lah kalian di persinggahan).” (dal/fin).  

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: