Moeldoko: Jangan Sampai Data-data Palsu Digunakan Pendaftaran Partai Politik

Moeldoko: Jangan Sampai Data-data Palsu Digunakan Pendaftaran Partai Politik

    JAKARTA - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko mendorong KPU melakukan pemutakhiran data, sinkronisasi, dan kerja bersama untuk Satu Data Indonesia (SDI). Agar tidak muncul data palsu yang bisa dimanfaatkan oleh oknum-oknum politik untuk memanipulasi hasil pemilu. ”Jangan sampai data-data palsu digunakan untuk pendaftaran partai politik, calon independen atau kepala daerah sehingga mengantarkan orang-orang yang tidak mewakili pilihan rakyat bisa jadi pemimpin,” tegas Moeldoko, Rabu (1/12). Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo mengeluarkan kebijakan Satu Data Indonesia (SDI) yang diatur dalam Perpres Nomor 39 tahun 2019. Kebijakan ini diharapkan menjadi kunci dari berbagai permasalahan data di Indonesia, seperti sulitnya mendapatkan data termutakhir dan berkualitas akibat tidak adanya koordinasi antarinstitusi sehingga data yang dihasilkan sering tumpang tindih dan tidak sinkron. “Kami (KSP) dalam proses debottlenecking sering kesulitan mendapat data mutakhir sehingga KSP bersama Bappenas dan kementerian/lembaga kunci, menginisiasi, dan merumuskan kebijakan SDI ini,” tutur Moeldoko. Mantan Panglima TNI itu menambahkan kebijakan SDI yang dipimpin Menteri PPN/Kepala Bappenas itu menjadi langkah pemerintah untuk melakukan strukturisasi kerangka regulasi, institusi, dan menyediakan data dalam format terbuka. Dengan demikian data pemerintah menjadi terpadu dan dapat dibagikan satu sama lain, katanya. "Kebijakan pemerintah harus berbasis data, dan ini sekaligus upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas kerja pemerintah,” jelasnya. Moeldoko berharap pengumpulan dan pemutakhiran data oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak hanya diperuntukkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024, namun juga untuk program-program pemerintah. ”KSP siap bekerja sama dan mendukung KPU untuk integrasi manajemen data,” ujar Moeldoko. (khf/fin)

admin

Tentang Penulis

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI

google news icon

Sumber: