Bea Cukai Jambi Kembali Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

Bea Cukai Jambi Kembali Musnahkan Barang Ilegal Senilai Rp1,8 Miliar

JAMBI – Bea Cukai Jambi bersinergi dengan KPKNL Jambi dan Kantor Pos Indonesia Cabang Jambi menggelar kegiatan pemusnahan barang milik negara (BMN) hasil penindakan senilai Rp1,8 miliar di Halaman Kantor Bea Cukai Jambi, Kamis (26/11) lalu. Kepala Subbagian Umum Bea Cukai Jambi, Esther Ewita Ria Simanjuntak, menyampaikan kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu agenda rutin Bea Cukai Jambi sebagai bentuk kontribusi dalam menjaga keamanan dan ketertiban terhadap pemasukan dan peredaran barang ilegal. Hal ini sesuai dengan salah satu fungsi Bea Cukai sebagai community protector. “Terdapat 4.577.040 batang rokok ilegal, 6 buah sex toys, dan 2 unit air softgun yang dimusnahkan dengan potensi kerugian negara sekitar Rp2.142.628.200,” ujarnya. Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini, kata Esther, diharapkan dapat menimbulkan efek jera kepada para pelaku pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Cukai, serta dapat meningkatkan sinergi antar instansi pemerintah dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun melindungi negara dari masuknya barang-barang berbahaya asal luar negeri.(rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: