Bea Cukai Gagalkan Peredaran Tembakau Sintetis Melalui Jasa Titipan

Bea Cukai Gagalkan Peredaran Tembakau Sintetis Melalui Jasa Titipan

BANYUWANGI – Bea Cukai Banyuwangi dan Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi berhasil menggagalkan pengedaran tembakau sintetis sebanyak 5 gram dengan modus melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT), Kamis (19/11) lalu. Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi, Evy Suhartantyo, mengungkapkan kronologi berawal dari informasi Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Bea Cukai bahwa terdapat paket yang diduga berisi tembakau sintetis tujuan Banyuwangi. Setelah mendapat informasi tersebut, Bea Cukai Banyuwangi berkoordinasi dengan Pihak PJT, dan mendapat info paket dengan nomor resi tersebut akan tiba pagi hari tanggal 19 November 2020 . “Petugas kemudian melakukan pemeriksaan, ditemukan paket berisi 5 gram tembakau dalam wadah bulat pipih yang dibungkus dengan kotak jam tangan,” ungkap Evy. Evy menyampaikan berdasarkan uji deteksi dini dari Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuwangi bahwa paket tersebut mengandung tembakau sintetis yang diduga tembakau gorila. Setelah berkoordinasi dengan pihak PJT, kata Evy, tim petugas melakukan  control delivery atas paket tersebut dan mengamankan penerima paket berinisial AYP dan satu orang sebagai pengantar. “Barang bukti dan pelaku kemudian dilimpahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi untuk pendalaman lebih lanjut,” ujar Evy. Tembakau sintetis mengandung AB - Chminaca yang termasuk Narkotika golongan I yang diatur dalam Permenkes Nomor 2 Tahun 2017. Sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit satu miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.(rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: