Periksa EVP PTPN Holding, KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Bos PTPN XI

Periksa EVP PTPN Holding, KPK Dalami Aliran Uang ke Eks Bos PTPN XI

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang yang diduga diberikan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan kepada mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo. Uang tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi pengadaan dan pemasangan six roll mill di Pabrik Gula Djatiroto. Ini didalami kala tim penyidik KPK memeriksa EVP PTPN Holding Aris Toharisman dan mantan Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) dan Umum PTPN XI Muhammad Cholidi pada Selasa (30/11). "Kedua saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran sejumlah uang dari tersangka AH (Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan) yang diberikan pada tersangka BAP (mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo) dan pihak terkait lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (1/12). Diketahui, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka yakni mantan Direktur Produksi PTPN XI Budi Adi Prabowo dan Direktur PT Wahyu Daya Mandiri Arif Hendrawan. Keduanya diduga melakukan kongkalikong pada 2015 agar pelaksanaan mesin giling di PG Djatiroto dikerjakan Arif sebelum lelang dilakukan. Akibat perbuatan kedua tersangka, negara ditaksir mengalami kerugian Rp15 miliar. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: