Pastikan Kepatuhan Perusahaan Kawasan Berikat, Bea Cukai Lakukan Monitoring IT Inventory

Pastikan Kepatuhan Perusahaan Kawasan Berikat, Bea Cukai Lakukan Monitoring IT Inventory

JAKARTA – Kawasan berikat merupakan tempat penimbunan barang impor dan barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean guna diolah dan digabungkan yang hasilnya terutama untuk diekspor. Keberadaan kawasan berikat menjadi salah satu bentuk konkret insentif fiskal di bidang kepabeanan dan perpajakan yang diberikan Bea Cukai kepada para pelaku usaha, untuk meningkatkan investasi dan mendorong sektor ekspor. Beragam manfaat bisa didapatkan oleh perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat, tentunya dengan sebelumnya telah memenuhi syarat yang ditetapkan, salah satunya adalah memiliki IT inventory dan CCTV yang dapat diakses secara online. Bea Cukai secara rutin melaksanakan monitoring khusus ke perusahaan penerima fasilitas Kawasan Berikat dengan melakukan pemeriksaan sewaktu-waktu atas IT inventory, seperti yang dilaksanakan Bea Cukai Kediri terhadap lima perusahaan, yaitu PT Pei Hai International Wiratama, PT Shoei Surabaya, PT Cheil Jedang Indonesia, PT Lotus Indah Textile, dan PT Xuilong Outdoor. Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Suryana, pada Rabu (02/12) mengatakan kegiatan yang dilaksanakan pada tanggal 9-27 November 2020 tersebut memastikan bahwa perusahaan penerima fasilitas mematuhi ketentuan yang berlaku. “Tujuan diadakannya kegiatan ini untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan penerima fasilitas kawasan berikat dan memastikan fasilitas diberikan secara tepat sasaran,” ujarnya. Menurut Suryana, monitoring tersebut dilaksanakan berdasarkan PER-02/BC/2019 tentang Tata Laksana Monitoring dan Evaluasi terhadap Penerima Fasilitas Tempat Penimbunan Berikat dan Penerima Fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor. “Dalam monitoring tersebut petugas Bea Cukai mencari kesesuaian atas persyaratan izin, prosedur pemasukan dan pengeluaran barang, prosedur pembongkaran, penimbunan, pengolahan, pencatatan, IT Inventory, CCTV, dan prosedur lainnya yang diatur dalam undang-undang,” jelasnya. Ia pun berpesan kepada pengusaha kawasan berikat dan petugas Bea Cukai di hanggar untuk saling menjaga tugas dan kewajiban masing-masing sesuai dengan ketentuan yang ada, agar kerja sama antara Bea Cukai Kediri dengan pengguna jasa tetap terjalin dengan baik. Pelayanan kepabeanan kepada para penerima fasilitas kawasan berikat tak hanya dilakukan Bea Cukai Kediri. Di Boyolali, Bea Cukai Surakarta juga telah memfasilitasi impor perdana salah satu perusahaan yang baru mendapat Fasilitas Kawasan Berikat yaitu PT Hoplun Boyolali Indonesia. Kawasan berikat yang bergerak di bidang industri garment ini perdana mengimpor mesin jahit sebanyak tiga kontainer empat puluh feet. Menurut Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta, mesin jahit yang diimpor tersebut dipergunakan sebagai mesin produksi. Ia pun menegaskan komitmen pihaknya untuk memberikan dukungan kepada pelaku industri dalam negeri, “Produksi dimulai pada bulan Desember dan akan menyerap kurang lebih 2000 tenaga kerja. Bea Cukai senantiasa memberi berbagai fasilitas kemudahan, baik impor maupun ekspor mulai dari perusahaan industri kecil dan menengah (IKM) hingga perusahaan berskala besar. Dengan adanya berbagai fasilitas kemudah ini diharapkan mampu mendorong perokonomian Indonesia semakin maju.”(rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: