Kasus Suap Benih Lobster, KPK Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo

Kasus Suap Benih Lobster, KPK Geledah Rumah Dinas Edhy Prabowo

JAKARTA - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo pada Rabu (2/12). Penggeledahan ini terkait dengan kasus suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap benih lobster yang menjerat Edhy Prabowo. "Benar, saat ini penyidik KPK sedang melakukan kegiatan penggeledahan di rumah jabatan menteri KKP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (2/12). Ali belum membeberkan barang bukti yang disita dari penggeledahan itu. Pasalnya saat ini giat paksa tersebut masih berlangsung. "Dan saat ini kegiatan dimaksud masih berlangsung. Perkembangannya akan kami infokan lebih lanjut," kata Ali. Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito pada Selasa (1/12). Selain itu, KPK juga sempat menggeledah kantor KKP dan kantor PT Aero Citra Kargo (ACK). Dari seumlah lokasi tersebut, tim penyidik KPK berhasil mengamankan dokumen terkait ekspor benih lobster dan transaksi keuangan yang diduga terkait pemberian suap, hingga uang tunai dalam Rupiah maupun mata uang asing. Dalam perkara ini, KPK menetapkan 7 orang tersangka Mereka adalah Edhy Prabowo, Staf kgusus Menteri KKP Syafri, Andreu Pribadi Misanta, Pengurus PT ACK Siswadi, Staf Istri Menteri KKP Ainul Faqih, dan Amiril Mukminin sebagai penerima suap. Sementara itu sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Suharjito yang merupakan Direktur PT DPP sebagai tersangka. Atas perbuatannya, pihak penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Sementara pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: