Polda Persilakan Habib Rizieq Minta Maaf, Tapi Kasus Kerumunan Massa Tetap Lanjut

Polda Persilakan Habib Rizieq Minta Maaf, Tapi Kasus Kerumunan Massa Tetap Lanjut

JAKARTA - Polda Metro Jaya memastikan proses hukum dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 pada kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, tetap berjalan meski Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab telah meminta maaf. "Memang ada beredar di media bahwa PA 212 sudah meminta maaf terkait kerumunan yang terjadi di Petamburan maupun di Bandara (Soekarno-Hatta)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Rabu (2/12). Pihak kepolisian menegaskan permintaan maaf tersebut tidak lantas menghentikan proses hukum terhadap Rizieq. "Silahkan minta maaf ke masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Jakarta tetapi penyidikan tetap berjalan tentang pelanggaran protokol yang terjadi di Petamburan tentang adanya akad nikah anak dari saudara MRS (Rizieq Shihab)," katanya Diketahui, Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas rencananya akan diperiksa oleh Polda Metro Jaya pada Senin, 7 Desember 2020. Polda Metro Jaya telah meningkatkan status kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan kerumunan massa tersebut dari penyelidikan ke penyidikan. Selain di Polda Metro Jaya, Polda Jabar juga telah menaikkan status dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa di Megamendung, Bogor. Penyidik menduga telah terjadi pelanggaran Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Kemudian Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: