Ustad Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi

Ustad Maaher At-Thuwailibi Ditangkap Polisi

JAKARTA-- Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi ditangkap kepolisian terkait ujaran kebencian bernuansa suku ras dan agama di media sosialnya. Maaher ditangkap di kediamannya di Bogor, Jawa Barat oleh petugas dari Bareskrim Polri pada Kamis pagi (3/12). Dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibisudah disebut sebagai tersangka. "Iya ditangkap di kediamannya sekitar jam 04.00 tadi pagi kemudian dibawa bersama barang bukti yang lain," kata pengacara Maaher, Juju Purwantara dikutip CNNIndonesia, Kamis (3/12). Juju belum bisa menjelaskan secara rinci kasus yang dialami Maaheer Namun, diduga atas ujaran kebencian di twitternya. "Kalau terkait detailnya kita belum tahu, belum jelas. Paling tidak mungkin terkait ujaran di Twitter, tapi kalo detailnya belum jelas," kata Juju. Dia ditangkap atas kasus dugaan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) melalui media sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Maaher juga pernah dilaporkan seseorang bernama Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November lalu terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya. (dal/fin). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: