Polri: Gakkumdu Terima 3.800 Pelanggaran Pilkada

Polri: Gakkumdu Terima 3.800 Pelanggaran Pilkada

JAKARTA - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah memproses 3.800 kasus dugaan pelanggaran ataupun tindak pidana dalam pagelaran pilkada. Rincian ini berdasarkan data per 30 November 2020 berdasarkan laporan Ketua Sentra Gakkumdu Ratna Dewi sejak bergulirnya tahapan pilkada. "112 kasus sudah sampai tahap penyidikan. Yang paling tinggi (dikenakan) Pasal 188 dan 171, yaitu perbuatan menguntungkan dan merugikan pasangan calon. Untuk lima provinsi tertinggi yang sudah penyidikan, Sulsel, Maluku Utara, Papua dan Bengkulu," kata Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono di Jakarta, Kamis (3/12). Mabes Polri bersama Bawaslu dan Gakkumdu mengadakan rapat kerja nasional di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis dalam rangka persiapan akhir pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020. Rapat dihadiri oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo bersama beberapa Direktur Bareskrim serta Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono. Menurut Argo, ada beberapa poin pembahasan yang menjadi fokus Polri, Bawaslu dan Kejaksaan yang dalam hal ini tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). "Seperti yang disampaikan tadi oleh Ketua Bawaslu yakni pada tahapan pemungutan suara antisipasi hoaks, ujaran kebencian dan mengoptimalkan kerja Sentra Gakkumdu dalam sisa tahapan kampanye dan pemungutan suara," kata Argo. Sementara itu, kata Argo, Kabareskrim Sigit menyampaikan bahwa Polri akan melakukan antisipasi adanya tindak pidana saat tahapan masa tenang hingga penghitungan suara. Disamping itu, upaya pemulihan ekonomi nasional dan penanggulangan COVID-19 di saat pelaksanaan pilkada serentak ini tetap harus berjalan dan Polri akan melaksanakannya dengan maksimal.

"Tadi Kabareskrim menekankan mengenai kotak suara dan alat lainnya harus tepat waktu dan terjaga dari hal yang tidak diinginkan," tutur Argo. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: