Kasus Suap Proyek Indramayu, KPK Geledah Kantor DPRD Jabar

Kasus Suap Proyek Indramayu, KPK Geledah Kantor DPRD Jabar

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor DPRD Provinsi Jawa Barat (Jabar), Kamis (3/12). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan suap terkait pengaturan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu tahun 2019 dengan tersangka Anggota DPRD Jawa Barat Abdul Rozaq Muslim (ARM). "Hari ini, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Provinsi Jabar," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (3/12). Ali mengungkapkan, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen, di antarany menyangkut penganggaran bantuan provinsi dan rekapitulasi usulan program kegiatan. Setelahnya, lanjut dia, penyidik bakal menganalisa sejumlah dokumen analisa tersebut guna melakukan penyitaan. "Berikutnya seluruh dokumen tersebut akan dianalisa dan dilakukan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut," ucap Ali. Sebelumnya pada Rabu (2/12), KPK juga telah menggeledah rumah tersangka Rozaq di Indramayu serta mengamankan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut. KPK pada Senin (16/11) telah menetapkan Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019. KPK menduga Rozaq menerima aliran dana Rp8.582.500.000 yang pemberiannya dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama orang lain. KPK juga telah menyita uang Rp1.594.000.000 yang merupakan pengembalian uang dari Rozaq terkait kasus tersebut. Tersangka Rozaq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Sebelumnya dalam kasus itu, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu Bupati Indramayu Supendi (SP), Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah (OMS), Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono (WT), dan Carsa AS (CAS) dari unsur swasta. Empat orang tersebut telah divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: