Bea Cukai Batam Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Dubur

Bea Cukai Batam Kembali Gagalkan Penyelundupan Sabu Dalam Dubur

BATAM – Bea Cukai Batam kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sabu oleh dua orang penumpang di Bandara Hang Nadim pada hari Rabu (25/11/2020). Awal mula tangkapan sabu tersebut didasari dari hasil analisa penumpang oleh petugas Bea Cukai Batam. Kepala Seksi Layanan Informasi Bea Cukai Batam, Undani, mengungkapkan sabu seberat 68,2 gram tersebut disembunyikan di dalam anus pria berinisial M (52) dengan rute perjalanan Batam – Surabaya – Lombok. Berdasarkan pemeriksaan badan dan barang bawaan kedua tersangka, petugas Bea Cukai awalnya tidak menemukan hal-hal yang mencurigakan. Kemudian, Petugas Bea Cukai melakukan tes urine untuk mendeteksi adanya obat-obatan terlarang dalam tubuh pelaku tersebut. “Hasil dari tes urine menunjukkan positif mengonsumsi narkoba, sehingga kedua tersangka dibawa ke RS Awal Bros untuk dilakukan rontgen, dan ditemukan dua bungkus sabu di dalam tubuh tersangka,” ungkap Undani. Penindakan sabu ini, kata Undani, merupakan penindakan ke-43 Bea Cukai Batam di tahun 2020. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Polda Kepulauan Riau untuk diproses lebih lanjut. Tangkapan ini serupa dengan dua tangkapan Bea Cukai Batam sebelumnya dengan modus yang sama yaitu kurir memasukkan sabu ke dalam anus mereka dan mengeluarkannya setelah sampai di lokasi penerima. “Sabu tersebut dikemas bulat seperti telur dengan plastik bening atau kondom kemudian dibungkus lagi dengan lakban hitam lalu diolesi dengan baby oil agar mudah keluar masuk anus,” ujar Undani. Tersangka dijerat dengan dugaan melakukan tindak pidana kepabeanan dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati/ penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, serta pidana denda maksimum Rp10.000.000.000.(rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: