Deklarasikan Kemerdekaan Papua Barat, Benny Wenda Lakukan Upaya Makar

Deklarasikan Kemerdekaan Papua Barat, Benny Wenda Lakukan Upaya Makar

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Pimpinan Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) Benny Wenda telah melakukan upaya makar. Pernyataan tersebut merespons deklarasi kemerdekaan atas Papua Barat yang dipimpin Benny sebagai presiden. "Dia telah melakukan makar. Bahkan, Ketua MPR (Bambang Soesatyo) menyebut sudah mempunyai niat dan sudah melangkah untuk melakukan makar. Pemerintah menanggapi itu dengan meminta Polri melakukan penegakan hukum," tegas Mahfud di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/12). Menurutnya, Polri akan melakukan penindakan secara hukum atas tindakan makar tersebut. "Makar itu kalau skalanya kecil cukup gakkum, penegakan hukum. Tangkap, gunakan pasal-pasal tentang kejahatan keamanan negara. Jadi, cukup gakkum," jelas Mahfud. Mahfud juga menyebut Benny Wenda mendeklarasikan negara ilusi karena tidak memenuhi syarat-syarat sah berdirinya suatu negara. "Menurut kami, Benny Wenda ini membuat negara ilusi, negara yg tidak ada dalam faktanya. Negara Papua Barat itu apa?" kata dia. Mahfud menjelaskan, syarat berdirinya sebuah negara setidaknya mencakup tiga hal, yakni rakyat, wilayah, dan pemerintah, kemudian ditambah pengakuan dari negara lain. "Negara itu syaratnya ada tiga. Syarat itu ada rakyat yang dia kuasai, ada wilayah dia kuasai, kemudian ada pemerintah. Dia tidak ada. Rakyatnya siapa? Dia memberontak. Wilayahnya kita menguasai. Pemerintah, siapa yang mengakui dia pemerintah? Orang Papua sendiri tidak juga mengakui," ungkapnya. Kemudian, syarat lain adanya pengakuan dari negara lain dan masuk dalam organisasi internasional. "Dia tidak ada yang mengakui. Memang didukung satu negara kecil di Pasifik, namanya Vanuatu. Tapi kecil itu daripada ratusan negara besar, Vanuatu kan kecil dan tidak masuk juga ke organisasi internasional, hanya disuarakan secara politik," kata Mahfud. Selain itu, Mahfud mengingatkan bahwa Papua melalui referendum pada 1969 sudah final dan sah menjadi bagian dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Ia menjelaskan referendum yang berlangsung pada November 1969 tersebut disahkan Majelis Umum PBB "Karena itu tidak akan ada (referendum) lagi, PBB tidak mungkin membuat keputusan dua kali dari hal yang sama atau terhadap hal yang sama," katanya. Sebelumnya, Gerakan Persatuan Pembebasan untuk Papua Barat (ULMWP) mendeklarasikan pemerintahan sementara pada Selasa (1/12) dan menetapkan Benny Wenda, pemimpinnya yang diasingkan dan tinggal di Inggris, sebagai presiden. Benny Wenda di akun Twitternya, Selasa (1/12), mengumumkan pembentukan Pemerintahan Sementara Papua Barat dan mengklaim dirinya sebagai presiden sementara Negara Republik Papua Barat (NRPB). (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: