Bea Cukai Mengudara Basmi Rokok Ilegal

Bea Cukai Mengudara Basmi Rokok Ilegal

JAKARTA – Bea Cukai Tembilahan dan Bea Cukai Madura melakukan talkshow radio di masing-masing wilayah dalam rangka memberantas rokok ilegal. Bertempat di Radio Gemilang 92.6 FM Tembilahan, Kamis (3/12), Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Tembilahan, Budi Budiana melaksanakan talkshow membahas tugas dan fungsi Bea Cukai terkait pentingnya peran cukai khususnya cukai rokok dalam sisi penerimaan negara, serta penjelasan terkait dengan ciri-ciri dan bahaya maraknya rokok ilegal. Budi menjelaskan alasan dilakukannya talkshow ini adalah banyak masyarakat khususnya wilayah Indragiri Hilir yang belum mengetahui apa itu Bea Cukai dan perannya terhadap perekonomian Indonesia. “Juga untuk mengedukasi masyarakat tentang konsep ekspor dan impor serta menjelaskan mengapa cukai itu penting dan rokok ilegal itu merupakan suatu hal yang merugikan negara dan masyarakat,” kata Budi. Bea Cukai Tembilahan berharap masyarakat tidak mengkonsumsi dan menjualbelikan rokok ilegal. “Kami akan tetap melakukan edukasi atas pentingnya cukai sebagai tulang punggung penerimaan negara yang nantinya akan dirasakan manfaatnya untuk masyarakat sendiri termasuk masyarakat Indragiri Hilir,” tambah Budi. Budi juga menyampaikan bahwa Bea Cukai turut menggandeng Pemda dan aparat penegak hukum lain bersama-sama mengurangi peredaran rokok ilegal serta melakukan edukasi bahwa penerimaan cukai yang diperoleh akan dimanfaatkan sebagai belanja negara yang menggerakkan roda instansi pemerintah serta dana stimulus daerah. Sebelumnya, Bea Cukai Madura juga melaksanakan siaran talkshow bersama Karimata FM pada Jum'at (27/11) mengenai pemusnahan rokok ilegal. Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Madura, Trisilo Asih Setyawan mengungkapkan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai Madura telah dilaksanakan sehari sebelumnya, Kamis (26/11), yang merupakan hasil penindakan periode 29 November 2019 s.d 13 Agustus 2020 sebanyak 3.077.112 batang rokok ilegal. Menurut Trisilo, talkshow ini sebagai sarana publikasi pemusnahan dan edukasi kepada masyarakat tentang peran Bea Cukai Madura dalam menjalankan fungsi Community Protector. “Community Protector merupakan kewajiban Bea Cukai melindungi masyarakat dengan cara mencegah masuknya barang berbahaya baik dari sisi keamanan, kesehatan, merusak moral, lingkungan hidup dan sebagainya,” ujarnya.(rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: