Husin Alwi Bilang Ustad Maaher: Sudah Dipenjara Baru Minta Maaf

Husin Alwi Bilang Ustad Maaher: Sudah Dipenjara Baru Minta Maaf

JAKARTA- Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi diketahui menangis di penjara dan memintaa maaf kepada Habib Lutfi bin Yahya. Maaher mengatakan tidak ada niat sedikitpun untuk melechkan Habib Luthfi. Sambil terisak, Maher menjelaskan bahwa yang dia mencintai semua Habib, termasuk Habib Luthfi Bin Yahya. Dia menjelaskan, dirinya tidak bermaksud menghina Habib Lutfi dalam komentar tersebut. Hanya saja komentar itu disalahpahami. “Saya ingin sampaikan bahwa saya tidak benci sama beliau. Saya mencintai beliau. Cuman komentar saya itu disalahpahami oleh banyak orang, kemudian dikirim dalam tanda kutip bahwa saya membenci beliau,” ujar Ustad Maaher lewat video berdurasi 0.40 yang beredar. Maaher mengatakan, ingin bersilaturahmi dengan Habib Lutfi di Pekalongan. Sayangnya, kini dia telah ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian di ditahan untuk 20 hari ke depan. Ketua Umum Cyber Indonesia Husin Alwi sebagai orang yang melapor Maaher mengatakan, niat baik Ustad Maaher untuk meminta maaf sudah terlambat. Husin bilang, Maaher bukan kali ini saja melakukan penghinaan kepada Kiyai Nahdatul Ulama. "Kalau niatnya baik sebelum-sebelumnya gak bakal ada jejak digital menghina kiyai NU. Lah wong dari dulu kiyai NU dihina kok sekarang udah dipenjara minta maaf bahkan sampe sumpah demi Allah gak berniat menghina," kata HUsni Alwi di akun twitternya @HusinShihab, Senin (712). Husin mengatakan, silahkan Maaher melakukan pembelaan. Tapi nanti semua itu akan dibuktikan di Pengadilan. "Mau ngeles silahkan aja, nanti kita buktikan di Pengadilan!," katanya. "Soni kaget dikira akan dibiarkan saja seenaknya caci maki mencemarkan medsos dengan kata-kata goblok, tolol, lonte dan semua nama-nama kebun binatang dikeluarkan dari mulutnya," katanya. Sebelumnya, Ustad Maaher dipolisikan oleh Advokat Muannas Alaidid dan Husin Alwi. Maaher dilapor ke Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri Senin (16/11) lalu. Maaher dilaporkan atas dugaan pelecehan dan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Yahya. Laporan terhadap Maaher diterima Bareskrim Polri dengan Nomor: LP/B/0649/XI/2020/Bareskrim tertanggal 16 November 2020. Maaher dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan/atau Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. “Pasal ini ancaman pidananya tinggi di atas 5 tahun dan memungkinkan untuk dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku. Apalagi ini merupakan penghinaan terhadap habib yang dimuliakan, terhadap orang tua kita, guru kita, Habib Luthfi bin Yahya,” kata Muannas kepada wartawan, Senin (16/11). Muannas bilang, penghinaan yang dilakukan oleh Maaher bukan hanya sekali terjadi. Dia menyebut bahwasannya Maaher juga diduga pernah melakukan penghinaan terhadap Wakil Presiden Maruf Amin dan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Kiai Sa’id Aqil Siradj. “Sehingga penindakan tegas terhadap yang bersangkutan akan memberikan efek jera terhadap ustaz, dai, untuk menyebarkan ceramah dengan kebaikan,” katanya. (dal/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: