Dijadwalkan Diperiksa, Polri Masih Tunggu Kehadiran Cagub Sumbar

Dijadwalkan Diperiksa, Polri Masih Tunggu Kehadiran Cagub Sumbar

JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Calon Gubernur Sumatera Barat (Cagub Sumbar) Mulyadi pada Senin (7/12). Mulyadi dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana Pemilu. "Iya (dijadwalkan diperiksa sebagai tersangka)," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian R. Djajadi saat dihubungi di Jakarta, Senin (7/12). Pemeriksaan itu sedianya dilakukan pada Senin pagi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta. Namun hingga pukul 14.00 WIB, tersangka Mulyadi belum juga tiba di Kantor Bareskrim. "Belum datang, penyidik akan tunggu sampai sore," tutur Andi Rian. Sebelumnya, calon Gubernur Sumatera Barat Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pemilihan umum karena melakukan kampanye di luar jadwal. Atas perbuatannya, Mulyadi terancam dijerat dengan Pasal 187 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020. Kasus ini merupakan hasil temuan tim penyidik gabungan Sentra Gakkumdu. Penyidik Sentra Gakkumdu menyepakati kasus tersebut masuk dalam tindak pidana pemilihan yang selanjutnya penyidikannya diserahkan ke Bareskrim Polri. Bareskrim Polri pun mulai menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pemilihan pasangan calon Pilgub Sumatera Barat Mulyadi-Ali Mukhni. Sebelumnya Kapolri Jenderal Pol Idham Azis telah menerbitkan surat telegram berisi instruksi kepada jajarannya soal penundaan proses hukum terhadap calon kepala daerah selama rangkaian Pilkada Serentak 2020 berlangsung. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Nomor ST/2544/VIII/RES.1.24./2020 tertanggal 31 Agustus 2020. Namun demikian, untuk kasus Mulyadi, penundaan proses hukum tidak berlaku karena tersangka melakukan tindak pidana pemilihan. "Kalau ini diproses karena melakukan tindak pidana pemilihan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: