KPK Amankan 3 Mobil, Diduga Dibeli Pakai Uang Suap Bansos

KPK Amankan 3 Mobil, Diduga Dibeli Pakai Uang Suap Bansos

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tiga unit mobil dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, ketiga mobil tersebut diamankan dari salah seorang pihak yang dicokok dalam OTT tersebut. "Tiga mobil tersebut ditemukan dari salah seorang yang turut diamankan saat kegiatan tangkap tangan KPK," ujar Ali kepada wartawan, Senin (7/11). Ali mengatakan mobil itu tertulis atas nama identitas pihak lain. Namun diduga dibeli menggunakan penerimaan uang dalam kasus ini. Atas hal itu, kata dia, KPK bakal mengonfirmasi sumber pembelian mobil-mobil tersebut dalam pemeriksaan saksi di tingkat penyidikan. "Untuk itu, akan ditelusuri lebih lanjut sumber pembeliannya dengan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan dipanggil dan diperiksa tim penyidik," sambungnya. KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020. Para tersangka antara lain Menteri Sosial Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang diduga sebagai pihak penerima suap. Selain ketiganya, KPK menetapkan dua pihak swasta yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap. Juliari diduga menerima fee sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu. Ia diduga menerima total suap senilai Rp17 miliar. Kasus ini diungkap melalui operasi tangkap tangan pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa tempat di Jakarta. Tim penindakan KPK mengamankan uang dengan jumlah sekitar Rp14,5 miliar dalam berbagai pecahan mata uang yaitu sekitar Rp11, 9 miliar, sekitar 171,085 dolar AS (setara Rp2,420 miliar) dan sekitar 23.000 dolar Singapura (setara Rp243 juta). Atas perbuatannya, Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Adi dan Matheus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: