Bea Cukai Gencarkan Operasi Pasar dan Sosialisasi Cukai Guna Tingkatkan Kepatuhan

Bea Cukai Gencarkan Operasi Pasar dan Sosialisasi Cukai Guna Tingkatkan Kepatuhan

JAKARTA – Penindakan terhadap rokok dan miras ilegal terus dilakukan Bea Cukai di berbagai wilayah di Indonesia. Kali ini penindakan dilakukan di empat wilayah yaitu, Meulaboh, Bandung, Entikong, dan Ternate. Bea Cukai Meulaboh bersama Satpol PP dan Wilayatul Hisbah Kotamadya Subulussalam melakukan operasi gabungan pada Kamis (26/11). “Pada operasi kali ini, petugas gabungan Bea Cukai Meulaboh dan Satpol PP melakukan pemeriksaan serta sosialisasi kepada pemilik toko dan grosir di wilayah Subulussalam. Pemeriksaan dilakukan dengan cara memastikan bahwa rokok yang dijual pada toko - toko dan grosir adalah rokok yang dilekati pita cukai sesuai dengan ketentuan,” ungkap Muhammad Alim Fanani, Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh. Operasi serupa juga dilakukan Bea Cukai Entikong pada 20-24 November 2020. Operasi pemberantasan rokok ilegal tersebut dilaksanakan di Kecamatan Entikong, Sekayam, dan Sanggau. Penindakan terhadap rokok ilegal juga dilakukan Bea Cukai Ternate. “Sejak awal 2020 hingga akhir November Bea Cukai Ternate telah melakukan penindakan sebanyak 12 kali dan berhasil mengamankan 19.440 batang rokok,” ungkap Dicky Hadi Pratama, Kepala Kantor Bea Cukai Ternate. Penindakan ini merupakan buah hasil atas kegiatan operasi pasar dan operasi "Gempur Rokok Ilegal" yang berlokasi di dua titik rawan Maluku Utara yakni Kabupaten Pulau Taliabu serta Kabupaten Kepulauan Sula. Selain berbagai kegiatan pengawasan, Bea Cukai Ternate terus menggalakkan kegiatan sosialisasi dalam rangka mengedukasi para pelaku usaha untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Selain mengamankan rokok ilegal, Bea Cukai juga berupaya menekan peredaran miras ilegal. Bea Cukai Jawa Barat bekerja sama dengan Bea Cukai Bandung mengadakan operasi pasar yang menargetkan miras dan rokok ilegal dan akan berlangsung hingga 12 Desember 2020. “Selain melakukan operasi pasar, Bea Cukai juga memberikan sosialisasi kepada pedagang eceran terkait larangan menjual miras dan rokok ilegal. Dengan dilaksanakannya operasi pasar secara berkelanjutan, diharapkan terjadi peningkatan kepatuhan, kesadaran serta edukasi bagi para penjual dan juga masyarakat Indonesia tentang produk yang dilekati pita cukai. Tujuannya untuk menekan peredaran produk ilegal yang nantinya dapat berdampak pada optimalisasi penerimaan negara di bidang cukai,” pungkas Saipullah Nasution, Kepala Kanwil Bea Cukai Jawa Barat.(rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: