Bea Cukai Bantu Masyarakat dan Pelaku Usaha Kenali dan Pahami Ketentuan Cukai

Bea Cukai Bantu Masyarakat dan Pelaku Usaha Kenali dan Pahami Ketentuan Cukai

JAKARTA – Upaya untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat di bidang cukai terus dilakukan Bea Cukai salah satunya melalui program edukasi yang disampaikan lewat sosialisasi dan asistensi. Edukasi secara berkelanjutkan tersebut kali ini dilakukan oleh Bea Cukai Surakarta, Bea Cukai Bandar Lampung, dan Bea Cukai Malang. Bea Cukai Surakarta mengadakan sosialisasi keliling pada Senin (30/11) dan Selasa (01/12) dengan mendatangi warung-warung yang menjual rokok di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri dan Kecamatan Tanjung, Kabupaten Klaten. “Petugas memberikan tips untuk membedakan rokok legal dengan rokok ilegal yang peredarannya dilarang. Petugas juga membawa sampel dari masing-masing kategori rokok ilegal sehingga pemilik toko lebih mudah memahami apa yang disampaikan,” ungkap Budi Santoso, Kepala Kantor Bea Cukai Surakarta. Di penghujung triwulan ke-4 di tahun 2020, Bea Cukai Bandar Lampung kembali melaksanakan sosialisasi gempur rokok ilegal di Kabupaten Tulang Bawang Barat selama dua hari. “Kegiatan sosialisasi ini dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada pemilik warung/toko tentang cara mengidentifikasi pita cukai pada kemasan rokok,” ungkap Esti Wiyandari, Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung. Dalam kesempatan tersebut, petugas Bea Cukai Bandar Lampung juga membagikan poster mengenai pengenalan rokok ilegal di setiap warung dan toko yang didatangi. “Poster ini berisi tentang jenis-jenis pelanggaran rokok, antara lain rokok polos, rokok dengan pita cukai palsu, rokok dengan pita cukai bekas, dan rokok dengan pita cukai berbeda. Di dalam poster, disertakan pula contact center yang dapat dihubungi jika masyarakat menemukan rokok ilegal,” tambah Esti. Sementara itu, Bea Cukai Sidoarjo bekerja sama dengan Pemkab Mojokerto menghimpun pedagang rokok eceran dan petugas Satpol PP dan memberikan edukasi terkait ketentuan cukai. “Upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal tidak dapat dilakukan Bea Cukai sendiri, namun harus ada komitmen dari aparat penegak hukum dan dukungan dari masyarakat,” ungkap Khairudin, Kepala Seksi Kepabeanan dan Cukai Bea Cukai Sidoarjo. Para peserta juga dibekali pemahaman terkait ciri-ciri rokok ilegal dan bagaimana mengidentifikasinya. Tidak hanya memberikan ke pengecer dan konsumen, Bea Cukai juga memberikan asistensi dan edukasi kepada pengusaha pabrik rokok untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan cukai. Pada Kamis (26/11) Bea Cukai Malang memberikan asistensi kepada pabrik yang baru mendapatkan nomor pokok pengusaha barang kena cukai (NPPBKC) di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang. “Beberapa kewajiban yang perlu diperhatikan pengusaha pabrik barang kena cukai adalah melakukan pencatatan atau pembukuan. Kami juga memberikan informasi terkait sistem dan prosedur terkait Tarif, Pemesanan Pita Cukai, cara melekatkan pita cukai dan ketentuan lainnya yang menjadi kewajiban perusahaan dalam melaksanakan ketentuan di bidang Cukai,” ungkap Widyatmoko, Pejabat Fungsional pada Bea Cukai Malang. Petugas Bea Cukai Malang juga membantu pengusaha pabrik untuk melakukan registasi di portal pengguna jasa agar dapat melakukan kegiatan di bidang cukai, “kami disini tidak ingin pengusaha pabrik yang baru mendapat izin kebingungan bahkan kesulitan dan juga menyalahi ketika akan melakukan kegiatan di bidang cukai, oleh karena itu perlunya asistensi sebagai wujud dari fungsi Bea Cukai selaku industrial assistance yakni untuk membantu pergerakan, kemajuan dan perkembangan industri dalam negeri,” pungkas Widyatmoko.(rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: