Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Pemda Manfaatkan DBHCHT

Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai dan Pemda Manfaatkan DBHCHT

JAKARTA – Mengawal penggunaan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), Bea Cukai Kudus dan Bea Cukai Cirebon bersama Pemda di masing-masing daerah melaksanakan operasi pasar dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal. Bea Cukai Kudus bersinergi dengan Sekretariat Daerah dan Satpol PP mengadakan operasi bersama di wilayah Kabupaten Rembang dan Blora pada Kamis (3/12) dan Jumat (4/12), sebagai salah satu wujud kegiatan yang memanfaatkan DBHCHT. Kepala Kantor Bea Cukai Kudus, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan operasi pasar di Kabupaten Rembang difokuskan di wilayah Kecamatan Kragan. Sementara di Kabupaten Blora, dilakukan penyisiran pada kios dan toko di wilayah Kecamatan Todanan, Japah, dan Tunjungan. “Pada kesempatan ini, tim gabungan berhasil menemukan beberapa toko yang kedapatan menjual rokok tanpa dilekati pita cukai,” ungkapnya. Atas temuan tersebut, kata Gatot, akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Operasi pasar dilaksanakan dalam rangka menekan peredaran rokok ilegal, sekaligus melakukan tindakan persuasif dalam memberikan pemahaman sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat khususnya pelaku usaha yaitu pedagang eceran, toko, kios, dan lain-lain. “Sehingga selain melakukan penyitaan terhadap rokok ilegal, petugas juga memberikan penyuluhan dengan harapan para pedagang setelah mengerti ciri-ciri rokok ilegal dapat menolak atau melaporkan apabila menemukan peredaran rokok ilegal di kemudian hari,” jelas Gatot. Selain bersinergi dalam operasi pasar, Gatot berharap koordinasi antara Bea Cukai Kudus dengan Pemda Rembang dan Blora selalu terjalin dengan baik untuk menghentikan peredaran rokok ilegal. Sementara itu pada hari yang sama, operasi pasar pemberantasan rokok ilegal juga dilakukan Bea Cukai Cirebon di wilayah Kecamatan Sedong dan Lemah Abang bersama dengan Satpol PP Kabupaten Cirebon. Selain operasi pasar, dalam kegiatan ini dilakukan juga sosialisasi rokok ilegal kepada para pedagang pasar. “Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman instansi terkait mengenai DBHCHT dan dapat menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Cirebon,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Encep Dudi Ginanjar. Selain operasi bersama, Bea Cukai Cirebon juga hadir dalam kegiatan monitoring penggunaan Anggaran Pendapatan Bealanja Daerah (APBD) yang berasal dari DBHCHT Kabupaten Cirebon. Kegiatan monitoring oleh Bea Cukai Cirebon terkait penggunaan alokasi DBHCHT bertempat di  ruang rapat kantor Sekretariat Daerah yang dihadiri oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kabupaten Cirebon, dan pihak-pihak terkait dengan penggunaan DBHCHT. Dalam kegiatan tersebut, Bea Cukai Cirebon memaparkan materi mengenai penggunaan DBHCHT sesuai PMK Nomor 7/PMK.07/2020 tentang Penggunaan, Pemantauan Dan Evaluasi Dana Bagi Hasi Cukai Hasil Tembakau.(rls/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: