Bentrok Polisi-FPI, Polri Diminta Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggotanya

Bentrok Polisi-FPI, Polri Diminta Evaluasi Penggunaan Senjata Api oleh Anggotanya

JAKARTA - Ketua SETARA Institute Hendardi meminta Polri mengevaluasi penggunaan senjata api oleh jajarannya menyusul insiden bentrokan antara anggota kepolisan dengan pengawal Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang menewaskan enam orang di Tol Jakarta-Cikampek, Senin (7/12) dini hari. Hendardi mengatakan, penembakan terhadap enam pengawal Rizieq yang merupakan warga sipil oleh anggota Polri menuai keprihatinan. Ia menilai tindakan itu tak seharusnya terjadi. "Di satu sisi Polri memaparkan alasan objektif adanya ancaman terhadap jiwa manusia anggota Polri sebagai pembenaran atas tindakan represif yang dilakukan anggotanya," ujar Hendardi dalam keterangan tertulis, Senin (7/12). Menurutnya, penggunaan senjata api oleh anggota kepolisian dalam mengatasi peristiwa tertentu tetap mengacu pada prosedur yang ketat dan harus bisa dipertanggungjawabkan. Ia mengatakan, penggunaan senjata api diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara RI. Maka dari itu, kata dia, Polri harus melakukan evaluasi pemakaian senjata api oleh anggotanya untuk memenuhi standar yang ditetapkan perkap tersebut "Kapolri dapat memerintahkan Divisi Pengamanan Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk melakukan evaluasi atas fakta-fakta yang menjadi alasan pembenar penggunaan senjata api," kata dia. Meski begitu, apabila senjata-senjata yang ditunjukkan dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya benar milik anggota FPI, maka pembelaan Polri menyangkut keselamatan anggotanya dapat dibenarkan. "Tetapi jika betul senjata-senjata yang ditunjukkan Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya adalah senjata milik anggota FPI, maka pembelaan Polri atas jiwa anggotanya yang terancam bisa diterima," ucapnya. Di sisi lain, SETARA Institute mendorong agar Rizieq kooperatif memenuhi panggilan polisi dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran protokol kesehatan. "Pembangkangan MRS (Rizieq) atas upaya penegakan hukum dan kapitalisasi kharisma dirinya sebagai habib telah memicu kepatuhan buta beberapa orang pengikutnya yang merasa dirinya syahid saat membela MRS," katanya. Menurut dia, jika benar senjata api itu milik anggota FPI, maka pengawal Rizieq yang meninggal dunia ketika peristiwa terjadi tidak dapat dikatakan syahid. "Mereka bukanlah syuhada sebagaimana klaim FPI tetapi pengikut buta yang dijadikan martil oleh MRS dan elit FPI untuk memupuk simpati. Mereka telah memiliki senjata api secara ilegal dan ditujukan untuk menghalang-halangi penegakan hukum. Oleh karenanya tindakan mereka merupakan kejahatan," imbuhnya. SETARA Institue juga mendorong Polri untuk menerapkan proses hukum secara tegas, terukur, dan akuntabel dalam menangani dugaan tindak pidana yang dilakukan Rizieq dan jajarannya. "Episode pasca kepulangan MRS adalah ujian bagi Polri untuk menegakkan hukum," tutup Hendardi. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: