Tetap Jaga Jarak di Tempat Publik

Tetap Jaga Jarak di Tempat Publik

JAKARTA - Selama masa pandemi Covid-19, masyarakat diminta tetap menerapkan protokol kesehatan 3M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak). Protokol kesehatan wajib bagi masyarakat yang berada di tempat publik. "Contoh pada Pilkada 2020. Ada beberapa yang masih belum menerapkan protokol kesehatan dengan benar. Kalau dilihat di beberapa TPS yang, ada yang kurang bagus dalam penerapan protokol kesehatannya," kata Ketua Umum Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, dokter Ede Surya Darmawan di Jakarta, Kamis (10/12). Dia menyebutkan masih adanya orang yang berkerumun dan berhimpitan saat melihat daftar nama pemilih, tempat duduk petugas atau pemilih yang kurang dari satu meter. Menurutnya, hal tersebut berpotensi menjadi tempat terjadinya penularan virus. Dia menyarankan ada perhatian khusus pada petugas KPPS untuk melakukan tes cepat atau rapid test. Ini sebagai bentuk antisipasi apabila terjadinya kluster penularan baru di tengah masyarakat. "Saya sarankan kepada petugas KPU untuk segera melakukan pemeriksaan kesehatan untuk mengetahui kondisinya. Ini agar tidak ada proses penularan," jelas Ede. Dia menambahkan meskipun saat ini sudah ada 1,2 juta vaksin COVID-19, masyarakat tetap harus waspada terhadap potensi penularan virus Corona. Caranya adalah melakukan protokol kesehatan ketat. "Yang terpenting masyarakat haris siap dalam penyelenggaraan program vaksinasi COVID-19 secara nasional. Karena vaksin sudah terbukti selama 200 tahun bisa mencegah penyakit yang ditularkan melalui virus maupun bakteri," tandasnya.(rh/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: