Habib Rizieq Jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Jangan Macem-macem Sama Janda Anak 3, Tumbang Semua kan...

Habib Rizieq Jadi Tersangka, Nikita Mirzani: Jangan Macem-macem Sama Janda Anak 3, Tumbang Semua kan...

JAKARTA- Polda Metro Jaya resmi menetapkan Habib Rizieq Shihab (HRS) sebagai tersangka terkait kasus kerumunan pernikahan anaknya di Petamburan Jakarta Barat. HRS tidak sendiri, melainkan ada 5 orang lainnya. Mereka masing-masing yang jadi tersangka, Ketua Panitia Akad Nikah berinisial HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggung Jawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah, SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI. Rizieq disangkakan melanggar Pasal 160 dan 216 ayat (1) KUHP. Pasal 160 KUHP mengatur soal penghasutan untuk melakukan kekerasan dan tidak menuruti ketentuan undang-undang dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp4.500 Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang menghalang-halangi ketentuan undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000. Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta. Mendengar kabar itu, artis sensasional Nikita Mirzani nampak girang. Di story akun Instagramnya, bekas Istri Dipo Latif ini menyertakan berita penetapan tersangka HRS. Nikita hanya menulis singkat sebagai keterangan unggahan itu. "Awuwwuuoooooo," begitu tulis Nikita. Di slide yang lain, Nikita mengunggah foto dirinya tengah berpose di lokasi syuting. Lewat ketengan foto itu, dia menulis, "jangan macam-macam sama janda anak 3, tumbang semua kan.. huaaaa," demikian tulis Nikita. Sebelumnya, Nikita Mirzani juga nampak senang mendengar Ustad Maaher At Thuwailibi ditangkap Polisi terkait ujaran kebencian di twitternya. Nikita Mirzani kemudian mengunggah tangkapan layar berita penangkapan itu di akun Instagram miliknya. “Maher alias soni akhirnya elo ga bisa ngebacot lagi ditoktok yah kwkwkwk,” tulis Nikita Mirzani dalam keterangan unggahannya. (dal/fin). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: