Kejaksaan Proses Pelanggaran Pilkada Serentak 2020

Kejaksaan Proses Pelanggaran Pilkada Serentak 2020

JAKARTA - Kejaksaan Agung akan memproses dugaan pelanggaran Pilkada 2020. Jumlah sementara kasus yang diproses sebanyak 94 perkara, di antaranya Anggota DPR, Achmad Hatari. "Penanganan pelbagai kasus terkait dugaan pelanggaran pesta demokrasi pada Pilkada Serentak 2020 terus dilakukan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, di Kejagung, Jumat (11/12). Korps Adhyaksa bersama Badan Pengawas Pemilu dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) berkomitmen untuk mengawal dan menyukseskan momentum pilkada yang sesuai aturan. "Sebelum gelaran [Pilkada] dimulai, Kejaksaan RI menemukan puluhan pelanggaran di penjuru wilayah. Hingga sore kemarin, Kejaksaan RI memproses 94 perkara dari 26 Kejaksaan Tinggi di Tanah Air," ujarnya. Menurutnya Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) berada di urutan teratas dengan 12 kasus pelanggaran pilkada. Model kasusnya pun beragam. Contohnya di Kabupaten Pangkep, ASN diduga tidak netral karena mengunggah foto paslon nomor urut 2. Foto tersebut disertai pesan agar warga tidak lupa mencoblos calon kepala daerah dimaksud. Berikutnya, Kejati Maluku Utara dengan 8 kasus. Di Kabupaten Halmahera Utara, Malut, anggota DPR RI Achmad Hatari yang kebetulan sedang reses dilaporkan karena menghadirkan wakil paslon nomor 1, kemudian foto bersama dengan gestur satu jari. Kejaksaan Tinggi Riau juga menangani 7 laporan. Di antaranya, adanya video yang disebar melalui pesan percakapan WhatsApp (WA). Pesan itu berisi konten dukungan oleh Kepala Desa Talang Jerinjing di Kabupaten Indragiri Hulu terhadap salah satu paslon bupati atau wakil bupati nomor urut 2. "Pelanggaran tersebut juga ditemukan oleh jajaran Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan dengan 6 perkara. Contohnya, Kepala Desa Pasar Baru di Kabupaten Tanah Bumbu kedapatan menghadiri kegiatan kampanye sembari mengenakan kaus paslon nomor urut 1 dan sekaligus membagikan kaus itu kepada peserta kampanye," ujarnya. Kejati lainnya yang ikut menangani laporan dugaan pelanggaran pilkada ialah Maluku 6 kasus, Jawa Barat 5, Papua 5, Lampung 5, Kalimantan Timur 4, Sulawesi Tengah 4, Gorontalo 4, Sulawesi Utara 4, Jawa Tengah 3, Sulawesi Barat 3, NTB 3, Jawa Timur 2, Sumatera Barat 2, Kalimantan Utara 2, dan Sulawesi Tenggara 2. "Sedangkan Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Jambi, Bengkulu, Bangka Belitung, dan Papua Barat masing-masing 1 kasus," tutup Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), Sunarta, meminta agar aparat Kejaksaan yang bertugas di Sentra Gakkumdu untuk bersikap netral, independen, dan objektif dalam rangka menghadirkan upaya penegakan hukum yang tidak memihak. Artinya, lanjut Eben, jajaran Adhyaksa dilarang terlibat dalam aktivitas kampanye apapun yang mengarah kepada keberpihakan salah satu calon. Pilkada serentak 2020 dilaksanakan di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Selain itu, Sunarta mewanti-wanti agar jajaran Kejaksaan tidak menggunakan fasilitas terkait jabatan atau dinas untuk membuat keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pihak. Lebih jauh Jamintel mengungkapkan, menjelang pencoblosan menjadi hal yang paling rawan untuk diantisipasi dan diawasi bersama oleh Sentra Gakkumdu. Ini untuk memastikan tidak ada pelanggaran dan Pilkada dapat berjalan dengan lancar. Sunarta pun meminta agar aparat Kejaksaan bahu-membahu dan solid dengan instansi lainnya di Sentra Gakkumdu untuk mengantisipasi gerakan seperti politik uang, penyebaran berita hoaks untuk menjatuhkan lawan, dan pendayagunaan birokrasi.(rls/lan/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: