PSU di 58 TPS Rekomendasi Bawaslu

PSU di 58 TPS Rekomendasi Bawaslu

JAKARTA - Bawaslu merekomendasikan, sebanyak 58 Tempat Pemungutan Suara (TPS) melakukan pemungutan suara ulang (PSU). Dan 48 TPS melakukan penghitungan suara ulang Pilkada 2020. Data tersebut diolah dari Divisi Temuan Laporan Pelanggaran (TLP) Bawaslu, berdasarkan laporan Bawaslu provinsi hingga kemarin (11/12). Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menjelaskan, 58 TPS yang direkomendasikan PSU tersebar di 16 TPS di Sulawesi Tengah (Sulteng), 12 TPS di Sumatra Barat (Sumbar), empat TPS masing-masing di Jawa Timur (Jatim) dan Riau, tiga TPS di Sumatra Utara (Sumut) dan Banten.

BACA JUGA: Sebut Semua Pria Terpukau Pesona Gisel, Hotman Paris: Akhhh Mantabbbbbb!!!

“Lalu di Jambi, Jawa Barat (Jabar), Kepulauan Riau, Kalimantan Barat (Kalbar), Kalimantan Utara (Kaltara) masing-masing dua TPS. Sementara di Kalimantan Tengah (Kalteng), Jawa Tengah (Jateng), Sulawesi Utara (Sulut), Sulawesi Selatan (Sulsel), Sulawesi Barat (Sulbar), dan Papua masing-masing satu TPS,” kata Fritz lewat keterangan resminya, Jumat (11/12). Ia melanjutkan, sedangkan 48 TPS yang direkomendasikan dilakukan penghitungan suara ulang tersebar di 42 TPS di Jatim, lima di Bengkulu, dan satu TPS di Jambi. Menurut Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota pasal 112 disebutkan pemungutan Suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.

BACA JUGA: Polda Jabar Layangkan Surat Pemanggilan Kedua terhadap Habib Rizieq Shihab

Selanjutnya, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika dari hasil penelitian dan pemeriksaan Panwas kecamatan terbukti terdapat satu atau lebih keadaan berikut. Pembukaan kotak suara dan atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam perundang-undangan. “Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat, pada surat suara yang sudah digunakan. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah,” katanya.

BACA JUGA: IHSG Diprediksi Bergerak Variatif Seiring Sentimen Perkembangan Vaksin Covid-19

Lalu, lebih dari seorang pemilih yang memberikan hak pilihnya lebih dari satu kali pada TPS yang sama atau berbeda; dan/atau lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai pemilih mendapat kesempatan memberikan suara di TPS. Terpisah, Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan tak ada perlakuan khusus bagi penempatan tim pemantau Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak Tahun 2020.

BACA JUGA: Manajer PT Hutchison Ports Indonesia Diperiksa Jadi Saksi Kasus Pelindo II

"Kami ingin menyampaikan, tim monitoring dan Pemantauan ini hanya melakukan monitoring, memastikan semua langkah-langkah berjalan baik," kata Akmal. Dengan demikian, Akmal juga memastikan, tak ada ruang bagi tim pemantau untuk melakukan intervensi apalagi mengerjakan pekerjaan yang bukan kewenangan, karena diikat oleh kewajiban netralitas dan profesionalitas. "Sekali lagi kami mengatakan petugas kami adalah ASN yang harus netral dan bekerja profesional," terangnya.

BACA JUGA: Akhir 2020, Kementerian PUPR Targetkan 900 Ribu Unit Rumah Terbangun

Akmal menegaskan, tak ada perlakuan khusus bagi daerah tertentu dalam menyelenggarakan Pilkada, begitu pula dengan tim yang bertugas di lapangan. "Kita melakukan pemantauan ke 32 provinsi se-Indonesia, bukan cuma daerah tertentu, kami juga melakukan pemantauan sampai ke Jayapura, di Balikpapan, seluruh daerah yang melaksanakan Pilkada, tidak daerah tertentu saja. Jadi tidak ada kekhususan, tidak ada perlakuan khusus, semua hanya monitoring dan melakukan pemantauan, di sana ada Bawaslu dan aparat penegak hukum yang tentunya mengawasi ketika ada pihak yang tidak netral," jelas Akmal. Tim pemantau Pilkada Kemendagri dibentuk untuk melakukan monitoring dan memastikan seluruh tahapan Pilkada berjalan baik sesuai protokol kesehatan, seluruh tim yang bertugas adalah ASN yang netral yang melakukan tugasnya dengan profesional. (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: