HRS Ditahan, Non Muslim Ini Pertanyakan Kerumunan Acara Habib Lutfi bin Yahya

HRS Ditahan, Non Muslim Ini Pertanyakan Kerumunan Acara Habib Lutfi bin Yahya

JAKARTA- Aktivis Buruh, Iyut VB ikut mengaku kagum dengan ketegaran Habib Rizieq Shihab setelah resmi ditahan pada Ahad (13/12). Seperti diketahui, Petinggi Front Pembela Islam (FPI), itu, resmi ditahan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan kurang lebih 12 jam. HRS keluar dari ruang penyidik mengenakan baju tahanan orange dengan tangan diikat pada Ahad dini hari sekitar pukul 00.23 WIB. Kepada awak media, HRS sempat acungkan jempolnya. Habib Rizieq ditahan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember mendatang "Luar biasa Habib Rizieq Shihab. Tangannya yang diikat diangkat ke udara setinggi-tingginya. Mengagumkan memang HRS ini," tulis Iyut di akun twitternya, @kafiradikalis. Iyu yang merupakan non muslim ini, kemudian menyinggung kerumunan yang dibuat oleh Habib Lutfi bin Yahya. Dia meminta aparat berlaku adil dalam menegak hukum. "Kini tinggal menunggu Habib Luthfi bin Yahya ditangkap karena terbukti berkali-kali bikin kerumunan saat pandemik. Ulama di Banten tempo hari juga," tulis Iyut. Iyu juga mengunggah video acara salawat yang digelar Habib Lutfi pada 15 Oktober 2020 lalu. "Ini kerumunan Habib Luthfi, jelas banget berjubel + tanpa masker.Tanggal 15 Oktober 2020 (sumber https://t.co/dqme9XamOu) Adakah diusut atau bahkan HLY diperiksa?" tulis dia. Ada juga kegiatan lain yang disoroti. Yakni acara haul yang dilakukan di Pondok Pesantren Abuya Uci di Tangerang. "Pak @jokowi yang terhormat. Saya kafir mau bertanya serius pada anda. Ada bukti video telak Habib Luthfi wantimpres anda mengadakan pengajian yg kerumunan massanya luar biasa, kok tidak ditindak?HRS jadi tersangka, kenapa Habib Luthfi gak jadi tersangka juga?" tulis Iyut. Sementara, tokoh Nahdlatul Ulama Akhmad Sahal punya pandangan lain mengapa polisi tidak memproses kerumunan yang terjadi di kediaman Habib Luthfi di Pekalongan, Jawa Tengah. Sahal menyebut, perbedaannya adalah karena Habib Luthfi tidak pernah menghasut apalagi melawan petugas. "Ya jelas beda. Habib Luthfi ga pernah menghasut dan melawan petugas," tulis Akhmad Sahal menanggapi cuitan dari Iyut. Di cuitan lainnya, Sahal mengaku lebih setuju apabila Habib Rizieq dipidanakan dengan pasal lain, bukan terkait kerumunan. "Saya sebenarnya lebih suka kalo Rizieq jadi tersangka karena menebar ancaman penggal kepala. Barbar banget," tulisnya. HRS keluar dari ruang penyidik mengenakan baju tahanan orange dengan tangan diikat pada Ahad dini hari sekitar pukul 00.23 WIB. Setidaknya, dia menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Pasal yang disangkakan Polisi ke Habib Rizieq adalah Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penghasutan dan kekerasan di depan umum dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun. (dal/fin). 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: