Usut Kerumunan HRS di Megamendung, Polda Jabar Jalin Koordinasi dengan Polda Metro

Usut Kerumunan HRS di Megamendung, Polda Jabar Jalin Koordinasi dengan Polda Metro

JAKARTA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat bakal berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya untuk mengusut kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes CH Patoppoi memastikan kasus yang diusut jajarannya masih terus berjalan meski Rizieq tengah menjadi tahanan Polda Metro Jaya. "Kasusnya jalan terus. Besok Senin (14/12) penyidik Polda Jabar kordinasi dengan Polda Metro Jaya," kata Patoppoi saat dihubungi, Minggu (13/12). Menurutnya, pemeriksaan Rizieq terkait Megamendung itu bakal dilakukan penyidik Polda Jawa Barat di Polda Metro Jaya. "Rencananya pemeriksaan MRS (Rizieq Shihab) sebagai saksi kasus Megamendung dilaksanakan di Polda Metro Jaya," katanya. Sebelum ditahan di Polda Metro Jaya, penyidik Polda Jawa Barat awalnya menjadwalkan Rizieq untuk diperiksa pada Senin (14/12) di Polda Jawa Barat. Selain Rizieq, penyidik juga bakal memeriksa dua tokoh pejabat publik terkait kerumunan di Megamendung pada Jumat (13/11) lalu itu. Dua pejabat tersebut yakni Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Bupati Bogor Ade Yasin. Untuk Ade Yasin, polisi menjadwalkan pemeriksaan pada Selasa (15/12), sedangkan Ridwan Kamil direncanakan bakal diperiksa pada Rabu (16/12). Keduanya direncanakan bakal diperiksa di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Diketahui, penyidik Polda Metro Jaya telah menahan Rizieq Shihab sebagai tersangka pelanggaran protokol kesehatan usai menjalani pemeriksaan selama 12 jam. Rizieq menjalani penahanan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya hingga 31 Desember 2020. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: