Hukum untuk Kepentingan Kekuasaan

Hukum untuk Kepentingan Kekuasaan

JAKARTA - Penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) dinilai hanya untuk kepentingan penguasa. Hukum dijadikan alat untuk kekuasaan. Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva mengkhawatirkan penyalahgunaan istrumen hukum. Dia menilai saat ini negara semakin menunjukan penegakkan hukum hanya untuk kepentingan kekuasaan. “Sangat khawatir negara hukum yang semakin menunjukkan rule by law bukan rule of law. Rule by law, hukum digunakan untuk kepentingan kekuasaan. Rule of law, hukum digunakan untuk keadilan, hormati HAM dan perlakuan sama di depan hukum,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya, Minggu (13/12).

BACA JUGA: Putri Gus Mus Marah, Nama Ayah Sering Dicatut Buzer Jokowi untuk Serang FPI

Dikatakannya, negara yang semakin jauh dari keadilan, maka nyawa manusia akan dirasa tidak berharga. “Negara hukum yang semakin jauh dari rule of law. Atas nama hukum dengan mudah nyawa manusia dihabisi. Atas nama hukum siapa pun yang berbeda harus ditangkap. Atas nama hukum keadilan dan perlakuan sama diabaikan. Na’udzubillah,” katanya. Dijelaskannya, watak dari negara hukum rule by law itu digunakan kolonial Belanda pada masa lalu melalui KUHP (wetboek van strafrecht). Dimana Belanda menegakan hukum secara ketat hanya kepada kaum pribumi dan pejuang.

BACA JUGA: Kerap Kritik Pemerintah, Teddy Gusnaidi Minta Fadli Zon Hengkang dari Gerindra

“Tidak untuk warga Belanda. Pasal-pasal KUHP sekarang masih peninggalan Belanda itu,” paparnya. Dia meminta agar penegakan hukum ditegakkan dengan wajah kemanusiaan yang sejati, hukum yang ramah, tidak seram. Hukum yang adil, tidak memihak, hukum yang menyenangkan bagi semuanya, sesuai falsafah Pancasila yang kita pegang teguh bersama. “Kita menaruh kepercayaan besar kepada semua penegakkan hukum kita untuk menegakkan rule of law itu, tidak rule by law, ” katanya. Senada Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas. Dia mempertanyakan apakah polisi juga memproses hukum semua pelaku pelanggaran protokol kesehatan yang mengakibatkan kerumunan selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

BACA JUGA: Akhirnya Pemerintah Buka-bukaan Soal Harga Vaksin Covid-19, Katanya…

"Cuma sepanjang pengetahuan saya sangat banyak orang yang melakukan kegiatan yang mengundang kerumunan. Pertanyaan saya kalau Habib Rizieq diinterogasi dan ditahan karena tindakannya itu, apakah orang lain yang juga melakukan hal yang sama juga sudah diinterogasi dan ditahan?" ujarnya. Dikatakannya, jika memang sudah dilakukan. Maka polisi telah menegakkan keadilan sebaik-baiknya.

BACA JUGA: Gus Menteri Ajak Unasman Wujudkan Pembangunan Desa Berkelanjutan

"Kalau sudah berarti pihak kepolisian sudah menegakkan hukum dan keadilan dengan sebaik-baiknya. Tapi kalau belum maka berarti pihak kepolisian belum lagi menegakkan hukum dengan sebaik-baiknya dan dengan seadil-adilnya," katanya. Menurutnya, langkah polisi yang menahan Habib Rizieq akan menimbulkan keresahan di masyarakat. Sebab para pelanggar yang lain tidak diproses. "Itu jelas tidak baik bagi perkembangan kehidupan berbangsa dan bernegara baik untuk saat ini maupun untuk masa depan," tandasnya.(gw/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


admin

Tentang Penulis

Sumber: